Menurut Kades Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Rodial Gani, setiap ada pembangunan di desa mereka, baik dari dana APBD Lebong, APBD Provinsi Bengkulu maupun APBN, diwajibkan melaporkankan kegiatan kepada pemerintah desa. Selain untuk mengetahui bentuk pembangunan, juga sudah menjadi kewajiban kontraktor pelaksana memberikan informasi dan melapor kepada pemerintah desa mengenai kegiatan pembangunan yang akan dilakukan.
\"Ini kita lakukan agar pemerintah desa dan masyarakat tahu apa yang dibangun di desa. Serta untuk langkah pengawasan, apakah pembangunan sudah berjalan sesuai dengan seharusnya atau tidak. Selain itu kita juga bisa berkoordinasi dengan pihak kontraktor mengenai pemanfaatan tenaga lokal. Dengan begitu diharapkan pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lancar,\" pungkas Rodial.(777)