BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu agar tidak asal merumahkan dan memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal itu ditegaskan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, Selasa (5/1). \"Pemprov Bengkulu dalam hal ini Sekda Provinsi Bengkulu jangan asal berhentikan/merumahkan THL yang ada di beberapa OPD pasca Pilkada,\" kata Usin, Selasa (5/1). Politisi Hanura itu mengatakan, pengaduan yang masuk ke Komisi I bahwa Surat Edaran (SE) tanggal 29 Desember 2020, Nomor : 814/3346/BKD/2020 perihal rasionalisasi dan evaluasi THL dilingkungan Pemprov Bengkulu berisi tentang tidak memperpanjang THL di lingkungan Pemprov untuk tahun 2021, mengingat untuk rasionalisasi serta efisiensi anggaran serta efektifitas pelaksanaan tugas THL. \"Jika memang ada pengurangan THL, hendaknya dikoordinasikan terlebih dahulu. Karena tidak sedikit dari mereka yang menggantungkan periuk nasi nya dari pekerjaan sebagai THL,\" ungkapnya. Ia menambahkan, semestinya agar dicarikan dulu solusinya. Jika memang terkendala anggaran harusnya dilakukan evaluasi serta sistem bertahan jika memang kinerja THL kurang memuaskan. Sementara itu terkait SE tersebut Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, THL di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu memang dikontrak pertahunnya sesuai kebutuhan pemerintah daerah. \"Kita melihat kebutuhan Pemda tahun ke tahunnya. Perjanjian kerja mereka itu dari Januari hingga Desember,\" ujarnya. Hamka menambahkan, mereka akan dilihat terlebih dahulu. Jika pemda masih membutuhkan untuk mengisi kekurangan di OPD maka mereka akan diperpanjang kontraknya. (HBN)
Dewan Minta Pemprov Bengkulu Tidak Asal Berhentikan THL
Selasa 05-01-2021,17:11 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :