Barang Tersangka Penipuan CPNS Disita

Rabu 30-12-2020,22:27 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, menyita sejumlah barang milik SM, tersangka penipuan perekrutan CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Barang yang disita tersebut diduga dibeli dari hasil menipu korban penipuan CPNS. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK mengatakan, uang yang didapat tersangka diduga dari hasil menipu CPNS digunakan untuk kepentingan pribadi. \"Beberapa barang yang diduga dibeli dari hasil penipuan kita amankan. Dari penyelidikan sementara, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,\" jelas Dir Reskrimum. Sejauh ini kasus penipuan CPNS dengan kerugian diderita korban Rp 800 juta dan korban hanya satu orang. Penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait ada atau tidaknya pelaku lain dalam kasus tersebut. Modus yang digunakan tersangka SM sehingga korban percaya dengan melakukan rangkaian kata-kata bohong. Uang Rp 800 juta milik korban yang sudah diberikan kepada SM belum dikembalikan. \"Belum dikembalikan, terkait dengan modusnya ya melakukan rangkaian kata-kata bohong,\" imbuh Dir Reskrimum. Tersangka SM ditangkap Subdit Jatanras Polda Bengkulu, Rabu (16/12). Penipuan perekrutan CPNS itu dilaporkan Nurhayati, warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu,Rabu (18/11). Dalam laporannya, korban menyebutkan, kerugian yang dialami akibat tertipu perekrutan CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai Rp 800 juta lebih. Nurhayati melaporkan SM orang yang mengaku bisa meloloskan cucunya menjadi CPNS di Kabupaten Benteng, dengan memberikan sejumlah uang. Karena terlapor (SM) menjelaskan persyaratan dengan sangat meyakinkan, akhirnya pelapor (Nurhayati) percaya dan tertarik mendaftarkan cucunya untuk menjadi CPNS di Kabupaten Benteng meski dengan membayar sejumlah uang. Sesuai petunjuk dari terlapor, korban mulai mentransferkan uang secara berkala sejak 13 September 2019 hingga 27 Oktober 2020. Selama mentransferkan uang tersebut, terlapor diduga selalu mengatakan, meloloskan cucu korban menjadi PNS di Benteng. Setelah mentransfer uang terakir kalinya, tidak ada kejelasan status cucu pelapor lolos atau tidak menjadi PNS. Karena tidak ada kejelasan, akhirnya pada 2 November 2020, pelapor menemui terlapor, tetapi terlapor berada di luar kota. Akhirnya pelapor bertemu dengan keluarga terlapor dan menceritakan permasalahan tersebut sekaligus mencari jalan keluarnya. Akhirnya disepakati uang Rp 800 juta lebih milik korban tersebut, dikembalikan dengan cara dicicil sampai lunas dengan batas waktu ditentukan. Tetapi setelah membayar uang cicilan pertama Rp 100 juta, sampai korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu tidak ada kejelasan kapan sisa uang dibayarkan. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait