BENGKULU, BE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, Polda Bengkulu menetapkan tersangka seorang pria berinisial My (36), warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Atas dugaan perbuatan asusila terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simajuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady SIK mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka My terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berumur 7 tahun.
\"Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, yang bersangkutan masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan,\" jelas Kasat Reskrim, Senin (29/12).
Dari pengakuan tersangka dia hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Hanya saja, Sat Reskrim Polres Bengkulu juga menerima informasi adanya kejadian asusila di tiga TKP (tempat kejadian perkara) berbeda dilakukan pelaku dengan ciri-ciri yang sama seperti tersangka My. Hanya saja saat diperiksa, My hanya mengaku se kali melakukan perbuatan asusila terhadap anak.
\"Untuk lebih lanjut masih kita kembangkan,\" imbuh Kasat Reskrim.
Seperti modus pelaku asusila pada umumnya, tersangka My menargetkan anak kecil yang lepas dari pengawasan orang tua. Saat pelaku berjalan kaki di sekitaran Kecamatan Gading Cempaka, tersangka My memanggil korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban menghampiri tersangka My. Saat korban mendekat, tersangka My kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Bengkulu. Karena dari pemeriksaan sudah mengantongi bukti cukup, unit PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap My.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka My terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (167)