KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah sebelumnya, Senin (7/12), Yeyen Jimas, warga Desa Batu Lambang, Pasar Manna melaporkan DS, salah satu calon Bupati (Cabup) BS ke Mapolres BS lantaran merasa menjadi korban penipuan. Sehingga mengalami kerugian hingga Rp 650 juta. Senin (21/12), Satuan Polisi Reskrin Polres BS mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
\"Senin (21/12) baru pelapor kami periksa,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK.
Dikatakan Rahmat Hadi, setelah memintai keterangan pelapor, kemudian pihaknya meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Setelah ituz baru meminta keterangan dari terlapor.
\"Setelah memeriksa saksi nanti, barulah kami meminta keterangan dari terlapor,\" ujarnya.
Sementara utu, Yeyen Jimas yang ditemani kuasa hukumnya, A Yamin SH MH mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyampaikan bukti pendukung seperti bukti transfer uang dan bukti percakapan via WA.
\"Bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik,\" katanya.
Dijelaskan A Yamin SH MH atau biasa disapa Omeng, Yeyen sebelumnya menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada DS sebelum mendaftaran calon kepala Daerah ke KPU BS beberapa waktu lalu untuk suatu keperluan. Hanya saja, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Bahkan Yeyen sudah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada DS agar segera mengembalikan uang yang dititipkannya tersebut. Hanya saja, DS belum juga mengembalikannya. Sehingga dengan ditemani kuasa hukumnya, Yeyen melapor ke Mapolres BS.
\"Kita minta aparat penegak hukum dapat memproses lapoean klien kami ini,\" ujar Omeng diamini Yeyen. (369)