BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Guna menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021, jajaran Polres Kaur melalui Tim Patak Robot Sat Reskrim gencar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di beberapa tempat di wilayah Kaur. Seperti Sabtu (19/12) malam Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur kembali berhasil menyita 100 liter tuak dan 72 botol miras berbagai merek dari beberapa warung di Kecamatan Maje dan Nasal dalam operasi Pekat.
“Ya hasil operasi pekat diwarung-warung tadi malam (kemarin), kita berhasil mengamankan 100 liter tuk dan 72 botol miras yang dijual bebas di warung,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH MH, Minggu (20/12).
Dikatakan Kanit, operasi Pekat bersama Tim Patak Robot sekitar pukul 22.00 hingga pukul 00.00 WIB itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan lalu pihaknya menelusuri informasi tersebut. Benar saja di tempat tersebut ada penjualan tuak diwarung Desa Linau Kecamatan Maje dan Miras di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Puluhan botol Miras dan 100 liter tuak itu langsung diamankan di Polres Kaur untuk dimusnahkan. Juga ia berharap dengan penyitaan tersebut Kaur terbebas dari penjualan Miras.
“Ini salah satu upaya kita untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kaur jelang Natal dan tahun baru 2021. Untuk sementara BB ini tetap kita amankan di Polsek,” terang Kapolsek.
Ditambahkan Kanit, setiap pemilik warung yang terjaring razia ini diwajibkan untuk menanda tangani surat perjanjian tidak menjualkan kembali tuak dan miras tersebut. Jika kembali menjual miras dan terjaring maka sanggup untuk dikenakan sanksi tipiring. Hal itu, dilakukan untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada para penjual tuak dan miras ilegal di Kabupaten Kaur.
“Tujuan kita agar penjual miras atau tuak ini dapat kapok dan tidak menjualkan Miras lagi. Juga saya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat ikut aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika melihat atau mengetahui adanya peredaran Miras,” jelas Kanit. (618)