BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim kuasa hukum pasangan kepala daerah Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan - Muslihan DS menyerahkan bukti akta kematian Cawagub Bengkulu Muslihan DS ke KPU Provinsi Bengkulu siang ini (6/12). Penyerahan akta kematian itu dilakukan oleh perwakilan kuasa hukum Helmi - Muslihan, Agustam Rahman SH MAPS yang diterima langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE. Usai penyerahan itu, Agustam menyampaikan, merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2017, dipastikan bahwa status pasangan calon Helmi-Muslihan tidak gugur meskipun Muslihan meninggal dunia. \"Tidak satupun pasal di PKPU 3 tersebut yang isinya menggugurkan calon ketika calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia),\" ujar alumnus Fakultas Hukum Unib ini. Soal teknis dan mekanisme selanjutnya, kata Agustam, siang ini KPU Provinsi akan melakukan konsultasi dengan KPU Pusat. \"Jadi kita menunggu hasil konsultasi KPU Provinsi ke KPU Pusat tersebut,\" katanya.(kzn)
Muslihan Meninggal, Helmi Tetap Maju Sebagai Cagub
Minggu 06-12-2020,14:18 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :