Buron 5 Tahun, Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Ditangkap Kejagung

Selasa 01-12-2020,15:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim intejelen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Zulkarnain Muin (61) di salah satu Apartemen di Jakarta Barat, Selasa (1/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tersebut merupakan DPO kasus proyek multiyears pembangunan lampu jalan sepanjang pesisir Pantai Panjang tahun anggaran 2007 sampai 2009, ditetapkan DPO sejak tahun 2015 lalu. Penangkapan tersebut dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Pramono Moelyo SH MHum. \"Iya benar, besok yang bersangkutan sampai di Bengkulu,\" jelas Asintel. Zulkarnain Muin mendapatkan putusan kasasi tanggal 21 Januari 2015. Saat itu majalis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM menyatakan Zulkarnain Muin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memberikan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Pada saa tuntutan, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian, saat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara 4 tahun dan denda 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, vonis dari majelis hakim PN Bengkulu tidak berubah. Majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait