Bengkulu, Jamkesnews – Mengingat masih terdapat badan usaha di wilayah kerja Kabupaten Bengkulu Selatan yang belum patuh mendaftarkan perusahaan beserta pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, DPMPTSPT dan Disnakertrans Bengkulu Selatan menggelar forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahap II tahun 2020, Jumat (13/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar beserta jajaran, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Selatan dan DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, sementara dari BPJS Kesehatan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria.
“Tentunya diperlukan upaha yang nyata agar badan usaha di wilayah Bengkulu Selatan yang belum terdaftar bisa patuh mendaftar dan rutin membayar iuran. Oleh karena itu, ini adalah tugas kita bersama untuk merealisasikan harapan tersebut,\"\" ujar Nauli.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria menjelaskan sasaran dari forum saat ini adalah badan usaha yang belum terdaftar dalam Program JKN-KIS, badan usaha yang telah terdaftar namun belum patuh dalam hal penyampaian data dan serta badan Usaha yang menunggak dalam pembayaran iuran rutin.
“Dukungan strategis dari para stakeholder dibutuhkan dalam rangka mensukseskan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, seperti untuk kejaksaan yaitu penegakan hukum dan upaya lain saat SKK tidak berhasil, sosialisasi/pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan, serta di DPMPTSP terkait sanding data badan usaha yang sudah beroperasional namun belum terdaftar di BPJS Kesehatan,” jelas Adian.
Adian juga menjelaskan saat ini di wilayah Bengkulu Selatan untuk badan usaha sendiri sebanyak 84 badan usaha di daerah Bengkulu Selatan telah terdaftar ke dalam Program JKN-KIS. Sementara untuk keseluruhan dari total 160.710 penduduk di Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 170.028 penduduk atau sekitar 94,52% penduduk telah menjadi peserta JKN-KIS. (RW/dw)