Jaksa Pastikan Tetapkan Tersangka Kasus Dispendik Seluma

Sabtu 21-11-2020,19:37 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

TAIS,BE - Jaksa Kejari Seluma memastikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma bakal ditetapkan tersangkanya. Saat ini jaksa Kejari Seluma sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Atas proyek rehab gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun 2018 lalu. Dengan anggaran sebesar Rp 800 juta. Kajari Seluma Muhammad Ali Akbar SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmadi SH MH mengatakan, sebanyak 10 orang saksi. Termasuk salah satunya mantan Plt Kadis Dinas Pendidikan sudah dimintai keterangan. Mereka dimintai keterangan untuk menjelaskan mengenai proses pembangunan yang dilaksanakan pada 2018 itu. \"Saat ini sebanyak 10 orang saksi sudah kami mintai keterangan. Salah satunya mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan. Terkait rehab gedung Dinas Pendidikan tersebut,\" tegasnya. Lebih lanjut, Ahmadi mengatakan, saat ini Kejari sudah meminta bantuan tenaga ahli dari Universitas Bengkulu. Untuk menghitung kerugian negara atas pembangunan tersebut. Karena, diduga kuat terjadi indikasi penyimpangan dari rehab gedung dispendik tersebut. \"Saat ini rehab gedung dispendik tersebut terhenti. Dari pemeriksaan lapangan yang kami lakukan baru dibangun tiang-tiangnya saja. Sedangkan, bentuk gedung dan bangunannya belum ada,\" tegas Ahmadi. Menurutnya, setelah dilakukan audit, kemudian diketahui kerugiannya. Maka jaksa Kejari Seluma melakukan ekspose perkara ini. Selanjutnya, perkara ini dinaikkan ketahap penyidikan. \"Kami pastikan akan menyeret tersangka, serta segera kami lakukan audit. Dengan meminta tim ahli dari Universitas Bengkulu. Setelah hasilnya keluar dan kerugiannya jelas. Barulah kami naikkan pada tahap penetapan tersangka,\" tegasnya. Kasi Pidsus mengatakan, siapa saja yang terlibat dalam rehab tersebut, pasti ditetapkan sebagai tersangka, serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (333)  

Tags :
Kategori :

Terkait