BENGKULU, BE - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah janji advokat terhadap 13 advokat dari organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Kamis (12/11). Tidak seperti pengambilan sumpah seperti biasanya, karena dalam masa pandemi pengambilan sumpah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Seluruh pihak yang memasuki ruang sidang diwajibkan menggunakan masker, sebelum masuk dilakukan pengecekan suhu tubuh dan harus mencuci tangan. Dikatakan Ketua Dewan Pembina PPKHI Pusat, Dheki Wijaya SH MH, dengan bertambahnya 13 advokat yang diambil sumpah, jumlah advokat di Bengkulu yang tergabung dalam PPKHI menjadi 25 orang. Semakin bertambahnya jumlah advokat diharapkan bisa menjadi penyeimbang dalam suatu penegakan hukum. Jangan sampai ada perkara tidak melibatkan pengacara dalam penyelesaiannya. \"Sekarang jumlah anggota PPKHI di Bengkulu 25 orang, kami berharap penegakan humum selalu ada, profesi pengacara itu penyeimbang. Artinya jangan sampai si A dijadikan tersangka, si A dituntut sekian oleh jaksa tanpa didampingi pengacara,\" jelas Dheki. PPKHI berkomitmen menambah jumlah advokat yang bergabung. Karena PPKHI memiliki slogan mereformasi organisasi advokat. Tidak heran jika kebanyakan 13 advokat yang diambil sumpah masih muda-muda. Karena dengan umur yang masih muda, advokat diharapkan bisa maksimal menjual jada advokatnya kepada masyarakat. Disisi lain, untuk memaksimalkan advokat yang tergabung dalam PPKHI, setiap tahun diadakan Rakernas yang memberikan materi tentang hukum, bagaimana caranya mengembangkan kantor pengacara mulai dari nol dan lain sebagainya. Yang paling penting adalah jangan pernah menyalahgunakan profesi advokat, jangan pernah bertindak anarkis saat mengawal klien secara tidak langsung akan merugikan profesi advokat. \"PPKHI akan bertindak tegas kepada advokat yang melakukan pelanggaran,\" imbuh Dheki. Ketua PT Bengkulu, DR Moh Eka Kartika EM SH MHum menegaskan, advokat adalah profesi terhormat. Disebut terhormat karena ketika menangani klien dengan benar klien akan menceritakan kepada orang lain bahwa kinerja advokat sangat baik. Sebaliknya, jika seorang advokat memberikan pelayanan tidak benar, maka klien akan bercerita buruk kepada orang lain yang membuat advokat kehilangan klien. \"Laksanakan tugas dengan profesional, maju tak gentar membela yang benar. Jauhi istilah maju tak gentar membela yang bayar. Jika itu dilakukan secara tidak langsung akan mempersulit profesi kalian sebagai advokat, klien akan menjauh. Saya juga berpesan, kerja sama dengan pers, karena dengan bekerja sama dengan pers kinerja dan prestasi kita akan diketahui masyarakat luas,\" pungkas Ketua PT.(167)
13 Advokat PPKHI Bengkulu Dilantik dengan Prokes Ketat
Kamis 12-11-2020,21:04 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Terkini
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Sabtu 28-03-2026,21:00 WIB
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB