“Dengan begitu, Pemilihan Serentak kali ini terasa sangat berbobot, karena para kandidat dihadapkan dengan persoalan yang tidak hanya dihadapi oleh warga saja, tetapi juga oleh para kandidat itu sendiri,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prof. Dr. Widodo Muktiyo. Tujuan dari debat calon, menurut Widodo, adalah untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, serta program kerja para pasangan calon kepada pemilih dan masyarakat. Selain juga memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya dan menggali lebih dalam serta luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka. Dalam berbagai kesempatan, Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, mengatakan salah satu yang diatur dan disesuaikan dengan kondisi pandemi adalah terkait materi debat publik calon kepala daerah. Selain kehadiran pendukung yang dibatasi, materi yang dimasukkan dalam debat juga turut diatur. Terutama dalam pemaparan visi-misi. Para calon kepala daerah juga harus memasukkan materi mengenai kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal itu merupakan salah satu syarat yang perlu disampaikan dalam debat publik sesuai aturan. Untuk debat publik KPU mengatur secara detail jumlah orang yang bisa hadir dalam debat publik. Debat publik maksimal 3 kali dilaksanakan, tentu dengan materi debat ditambahkan tentang kebijakan dan strategi penanganan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pemilihan Serentak 2020, Ajang Adu Gagasan Calon Tentang Penanganan Covid-19
Selasa 03-11-2020,08:00 WIB
Editor : redaksi2
Kategori :