CURUP, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong mengingatkan ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk netral dalam Pilkada serentak di Kabupaten Rejang.
\"Kami selalu mengingatkan ASN yang ada di Rejang Lebong untuk bertindak netral dan tidak ikut dalam politik praktis dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong in,\" pesan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas.
Netralita ASN dalam Pilkada menurut Novry sudah diatur dalam undang-undang ASN dan diperkuat oleh surat edaran MenPAN-RB terkait dengan netralitas ASN. Dalam aturan tersebut ASN di larang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye para kandidat.
Dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Novry Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah menerima beberapa laporan terkait dengan indikasi keterlibatan oknum ASN dalam Pilkada. Hanya saja untuk memastikan laporan tersebut Bawaslu Rejang Lebong melalui Panwascam tengah melakukan investigasi.
\"Setiap laporan yang masuk akan kita investigasi dulu untuk memastikan kebenarannya, jangan sampai nanti kesannya menjadi fitnah,\" terang Novry.
Karena menurut Novry bisa saja ada ASN yang terlihat di lokasi kampanye salah satu calon karena ketepatan saja atau ia ada kegiatan lain diluar kegiatan kampanye. Oleh karena itu, untuk membuktikan keterlibatan oknum ASN tersebut pihaknya harus mencari tahu dahulu apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidaknya.
Oleh karena itu, menurut Novry meskipun Bawaslu Rejang Lebong sudah menerima laporan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN. Namun hingga kemarin pihaknya belum menemukan adanya ASN yang menjadi tim kampanye atau tim pemenangan, karena mereka tidak terdaftar dalam tim kampanye.
\"Bila memang hasil investigasi kita nanti ada ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan kita rekomendasikan ke KASN,\" tegas Novry. (251)