BENGKULU, BE - Sidang eksepsi kasus pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan penggelapan HGU milik CV Ova, dengan terdakwa drh Robert Irawan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (27/10). Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim PN Bengkulu juga mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Robert. Alasan terdakwa mengajukan penangguhan penahanan karena mengalami sakit cukup parah dibagian tulang pinggul. Tulang pinggul robet sudah diganti dengan besi titanium sehingga saat sakitnya kambuh si penderita sangat terganggu. Belum lagi sakit lain, seperti vertigo yang kerap kambuh. Kuasa hukum terdakwa Robert, Made Sukiade SH menuturkan, \"Penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan majelis hakim. Dengan demikian klien kami menjadi tahanan kota bukan lagi tahanan rutan.\" Disisi lain, secara keseluruhan eksepsi yang disampaikan terdakwa pada intinya masih berkeyakinan kasus tersebut, perkara ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena perkara Robet dengan pelapor Sunyoto sudah pernah diputuskan di PN Bengkulu dengan nomor perkara 86 tahun 1999. Objek yang menjadi perkara adalah HGU nomor 19/05/89 dan subjeknya adalah drh Robert. \"Perkara ini ne bis in idem, karena sama dengan perkara yang sudah pernah diputus tahun 1999 lalu. Objek dan subjek dalam perkara ini sama, sehingga kami yakin ini perkara termasuk kedalam asas ne bis in idem,\" ujar Made. JPU Kejati Bengkulu, AP Frianto Naibaho SH MH terkait penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari majelis hakim. Sementara itu berkaitan dengan eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, AP Frianto mengatakan, melihat perkembangan pada sidang selanjutnya, seperti apa majelis hakim memberikan keputusan. \"Soal penangguhan penahanan kewenangan majelis hakim,\" pungkasnya. Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, melimpahkan Robert Irawan tersangka pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan penggelapan HGU milik CV Ova kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (29/9). Saat dilimpahkan tersebut Made kecewa kepada jaksa karena pengajuan penangguhan penahanan tidak dikabulkan. Robert Irawan melakukan pemalsuan dokumen dan menjual HGU milik CV Ova kepada PT Agra Sawitindo Rp 1,3 miliar tanpa izin pada 2010. Akibat kejadian tersebut, CV Ova yang berdiri dibawah PT SA mengalami kerugian 92 hektar lahan HGU karena dijual oleh tersangka Robert. (167)
Terdakwa Pemalsuan Dokumen HGU Ditangguhkan
Selasa 27-10-2020,21:04 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB