Pendaftar KPPS di Rejang Lebong Alami Kendala

Senin 19-10-2020,19:57 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP, bengkuluekspress.com - Lantaran adanya perubahan syarat untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Membuat sejumlah pendaftar KPPS menemukan kendala saat akan mendaftar sebagai anggota KPPS dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong. \"Adanya perubahan persyaratan untuk menjadi anggota KPPS, membuat kuota pendaftaran KPPS kita belum terpenuhi, sehingga kita perlu melakukan perpanjangan waktu pendaftaran,\" terang Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo. Dijelaskan Restu, saat ini persyaratan untuk menjadi anggota KPPS tersebut harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 50 tahun. Kendala yang dihadapi terutama untuk pendaftar diatas 50 tahun, karena selama ini anggota KPPS masih banyak yang berusia di atas 50 tahun. Selanjutnya, persyaratan yang berubah lainnya adalah saat ini untuk menjadi anggota KPPS sudah dibatasi maksimal dua kali menjadi anggota KPPS. Sehingga mereka yang selama ini sudah dua kali menjadi anggota KPPS, tidak bisa mendaftar lagi. \"Satu lagi kendala para pendaftar terkait dengan data di Silon, yaitu terkait dengan dukungan untuk calon perseorangan, karena banyak pendaftar yang datang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dia telah memberikan dukungan kepada calon perseorangan,\" papar Restu. Disisi lain kekurangan jumlah pendaftar anggota KPPS tersebut, menuruntya, tidak terlalu siginifikan. Dimana disetiap TPS hanya kurang satu atau dua orang, sehingga mereka harus melakukan perpanjangan pendaftaran hingga Selasa (20/10). \"Begitu juga bila ada pendaftar KPPS yang jumlah pendaftarnya lebih dari syarat minimal, maka kita akan melakukan seleksi salah satunya seleksi wawancara kepada para pendaftar,\" demikian Restu.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait