TAIS, bengkuluekspress.com - Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca, SSos mengatakan bahwa DPRD Seluma segera akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk penyelesaian masalah lahan eks HGU di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja. Karena saat ini akan diminta kejelasannya. Serta Pemkab Seluma diminta segera memasang patok atau plakat untuk memberi tanda lahan tersebut.
\"Kami akan membentuk Pansus. Kemudian, kami akan memanggil BPN, kemudian PT Agri Andalas. Serta pihak lainnya. Untuk segera melakukan rapat dan pembahasan bersama. Sehingga masalah lahan eks HGU ini segera ada kejelasannya,\" tegas Ketua DPRD Seluma siang kemarin.
Ketua DPRD Seluma juga menyoroti perihal lahan eks HGU yang dipindahtangankan ke PT Agri Andalas. Nofi mengatakan dasar apa yang digunakan sehingga lahan tersebut bisa dialihkan ke PT Agri Andalas.
\"Kami akan mempertanyakan alasan dan dasar hukumnya. Sehingga bisa dilakukan pemindahan lahan. Dari lahan eks HGU yang dikelola oleh salah seorang warga menjadi bagian dari PT Agri Andalas. Jika menyalahi aturan, maka lahan harus segera dikembalikan,\" tegasnya lagi.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah, Dadang Kosasi MT, mengatakan bahwa status tanah tersebut masih tanah negara. Sehingga belum bisa untuk dipasang patok atau papan nama Pemkab Seluma.
\"Saat ini status lahan masih milik negara. Artinya lahan HGU tersebut dikembalikan ke negara. Kemudian menjadi hak negara, bukan pemerintah daerah. Jika memang menjadi hak daerah. Nanti negara akan melakukan redistribusi melalui BPN. Kemudian didata kembali, barulah bisa diserahkan kepada masyarakat,\" tegasnya. Namun masalah polemik lahan eks HGU ini tetap akan dibahas lebih lanjut dengan menghadirkan semua pihak terkait. (333)