TAIS, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma terus mengingatkan agar orang yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan pemerintah untuk bersikap netral atau tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2020 ini. Bukan hanya ASN, TNI/Polri, Kades dan perangkat tetapi juga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga diminta netral dalam Pilkada ini. Jika terbukti terlibat atau mendukung salah satu Paslon yang berkompetensi dalam Pilkada, maka bersiaplah untuk menerima sanksi.
\"TKSK dan Pendamping PKH ini kami nilai sangat rawan terlibat politik praktis ini. Jadi ini akan menjadi lokus pengawasan kita, semua harus tetap netral dan tidak mendukung salah satu Paslon. Baik itu bupati maupun gubernur,\" tegas Komisioner Bawaslu Seluma, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Suryadi MAg kepada BE.
Disampaikan, TKSK dan Pendamping PKH yang ada di Kabupaten Seluma tak akan luput dari pengawasannya dalam menciptakan Pemilu Jurdil di Kabupaten Seluma 2020 ini. Ditambahkan, Plt Kadinsos Seluma sangat mendukung dengan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/206/DS.AI/X/2020 yang berisikan tentang netralitas aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, program keluarga harapan (ASN,P3K,PKH), tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pekerja sosial lainnya di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Seluma, serta mendukung terlaksananya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2020. SE tertanggal 9 Oktober 2020 ini ditandatangani langsung Plt. Kadinsos Seluma, Herman, SSos.
\"Dalam SE kan jelas, bahwa semua pekerja yang ada di lingkungan Dinas Sosial harus netral. Jadi memang ini akan benar-benar kita awasi, mendukung SE yang telah diterbitkan ini,\" kata Suryadi.
Untuk itu Suryadi mengingatkan agar TKSK dan Pendamping PKH dan pekerja sosial lainnya di lingkungan Dinsos Seluma agar dapat menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 ini. Bawaslu Seluma, mulai dari Kabupaten, Kecamatan hingga desa akan melakukan pengawasan memantau semua aktivitas yang dilakukan Paslon maupun tim pemenangan.
\"Semua pihak kami minta untuk aktif memantau. Jika menemukan ada keterlibatan oknum yang dilarang terlibat politik praktis untuk dapat melapor dan menyampaikan ke Bawaslu Seluma. Agar dapat diproses dan ditindak lanjuti,\" harapnya.
Untuk temuan atau laporan pelanggaran ini ujar Suryadi, jika berupa laporan maka pelapor harus bertanggung jawab menyiapkan kelengkapan bukti. Sementara untuk temuan yang didapat Bawaslu, maka yang bertanggung jawab melengkapi bukti adalah petugas atau tim Bawaslu.
\"Kami siap dan akan memproses laporan, jika memang semua bukti lengkap. Jadi jangan takut untuk melapor, jika memang menemukan pelanggaran yang dilakukan Paslon Pemilu kada ini,\" ujarnya.
Untuk sanksi pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke pihak berwenang atau pejabat pembina oknum yang bersangkutan. Sanksi akan diberikan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh pihak berwenang atau pejabat pembina yang menaungi oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
\"Jadi mari jaga netralitas, karena sanksi tegas telah menunggu jika terbukti terlibat dalam politik praktis ini. Kepada Paslon yang berkompetensi dalam Pilkada 2020 ini, kami juga meminta untuk berpolitik cerdas dengan mentaati semua aturan. Karena sanksi juga akan diberikan jika Paslon ini juga terbukti melakukan pelanggaran,\" akhirnya.(jef)