Kelurahan di Lebong Belum Ajukan Pencairan DK Tahap II

Jumat 09-10-2020,20:14 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

LEBONG, bengkuluekspress.com– Meskipun dana kelurahan (DK) telah masuk kedalam Rekening Khas Umum Daerah (RKUD), namun hingga Jumat (09/10) belum ada satupun kelurahan yang mengajukan pencairan DK tahap ke-II tahun 2020. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosasi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Riswan Effendi MM mengatakan, penyaluran DK dari pemerintah pusat ke Kabupaten Lebong telah dilakukan satu minggu yang lalu. “Ya DK sudah masuk kedalam RKUD kita,” sampainya, Jumat (09/10).

Dengan demikian, sambungnya, bagi kelurahan yang akan melakukan pencairan DK tahap ke-II maka sudah bisa diurus di BKD Lebong. Akan tetapi hingga Jumat (09/10) belum ada satupun kelurahan yang telah mengajukan pencairan. “Bagi yang akan mencairkan DK tahap ke-II tinggal membawa berkas persyaratan dan DK akan ditransfer ke masing-masing rekening kelurahan,” ucapnya.

Ditambahkan Riswan, untuk pencairan DK memang tidak ada limit akhir pencairan. Sehingga tergantung dari masing-masing kelurahan itu sendiri. Namun mengingat tahun 2020 ini tinggal beberapa bulan lagi, sementara closing akhir dilakukan pada tanggal 23 Desember mendatang. “DK digunakan untuk pembangunan di setiap kelurahan, jadi saya rasa sangat berguna bagi setiap kelurahan,” jelasnya

Ia menambahkan, untuk besaran yang diterima keluarah sama DK tahap I, yaitu sebesar sebesar Rp 384 juta. Dimana untuk tahun 2020 ini, DK yang digelontorkan untuk Kabupaten Lebong sebesar Rp 4,2 miliar dan proses pencairannya dilakukan 2 tahap. “Jadi pencairan ini merupakan pencairan terakhir untuk tahun 2020 sebesar 50 persen dari anggaran yang ada,” ujarnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait