KEPAHIANG, BE - Meskipun menyarankan setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati berkampanye di media sosial (Medsos), KPU tetap membatasi jumlah positingan kampanye di masing-masing akun media sosial Paslon. Baik Paslon Nomor Urut 1 Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani maupun Paslon Nomor Urut 2 Hidayattullah Sjahid - Zurdi Nata, hanya dibolehkan melakukan positingan kampanye sebanyak 5 kali di setiap akun Medsos terdaftar di KPU Kepahiang. \"Dalam sehari boleh 5 kali postingan kampanye melalui akun Medsos Paslon yang sudah terdaftar di KPU,\" ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos didampingi anggota komisioner Supran Efendi MPd dalam Rakor Pelayanan Pers, Kamis (8/10). Ditegaskan Mirzan, setiap postingan akun Medsos Paslon selalu diawasi oleh penyelenggara terutama Bawaslu, sehingga diingatkan kepada Paslon atau pengelola akun Medsos Paslon agar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan kampenye di Medsos. \"Postingannya tidak boleh bersifat provokatif, mengandung unsur sara. Silakan kampanye sesuai dengan aturan,\" tegas Mirzan. Lebih lanjut Mirzan menutur sejauh ini dari kedua Paslon hanya mendaftarkan ke KPU Kepahiang masing-masing 6 akun media sosial. \"Secara aturan dibolehkan daftar 20 akun, namun sampai sekarang masing-masing Paslon di Kepahiang hanya daftarkan 6 akun. Nggak tahu bagiamana bisa sama, apa mungkin mereka sudah bersepakat atau bagaimanalah,\" ujar Mirzan. //APK Dibuat KPU Sementara untuk Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon berupa baliho dan spanduk serta bahan kampanye diantaranya brosur, pamflet dan stiker, saat ini tengah proses pembuatan dengan rincian untuk di kabupaten, KPU sediakan masing-masing 5 baliho besar untuk kedua Paslon. Kemudian di masing-masing kecamatan setiap Paslon mendapat 20 umbul-umbul serta di setiap desa/kelurahan Paslon 1 Ujang - Daus dan Paslon 2 Dayat - Nata menerima 2 spanduk. \"Ini kita memfasilitasi cetaknya, untuk pemasangan nanti diserahkan kepada Paslon dan timnya,\" tutur Mirzan. Kemudian lanjut Mirza setiap Paslon juga dibolehkan menambah APK, dengan jumlah maksimal 200 persen atau dua kali lipat dari jumlah APK yang disediakan KPU. Ingat, untuk pemasangan APK tidak boleh ditempat ibadah, fasilitas pemerintahan, sekolah hingga pohon,\" sebutnya. (320)
Kampanye di Medsos, Paslon Dibatasi 5 Kali
Kamis 08-10-2020,21:01 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,15:58 WIB
Kapolresta Bengkulu Ungkap 4 Kasus Menonjol: Dari Pengeroyokan Maut hingga Kejahatan Seksual terhadap Anak
Senin 06-04-2026,15:59 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Terkini
Selasa 07-04-2026,14:22 WIB
Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu Geledah BKAD dan RSKJ Soeprapto, Sejumlah Dokumen Disita
Selasa 07-04-2026,14:18 WIB
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Pulau Tikus
Selasa 07-04-2026,10:08 WIB
Penguatan Budaya Daerah dan Perlindungan Bahasa Lokal Dibahas Dalam Raker DPD RI
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,09:07 WIB