Mediasi Deadlock, Agusrin – Imron dan KPU Sama-Sama Ngotot

Rabu 07-10-2020,17:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkulekspress.com - Sidang mediasi sengketa antara bakal pasangan calon (Bapaslon) Agusrin M. Najamudin- Imron Rosyadi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu temui buntu. Kedua belah pihak masih saling ngotot soal dalil aturan yang memperkuatkan masing-masing. Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Ediansyah Hasan mengatakan pada mediasi tersebut belum ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. \"Mediasi kita lakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan hasilnya tidak terjadi kesepakatan. Pada mediasi awal ini Bawaslu hanya menjadi mediator yakni penengah diantara pemohon dan termohon,\" kata Ediansyah, Rabu (7/10). Menurut Ediasnyah, kedua belah pihak tidak memenuhi kesepakatan dan tetap bertahan pada argumen masing-masing. Termohon sudah menyampaikan semua yang mereka inginkan, yakni terkait dengan keinginan mereka agar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Sedangkan KPU Provinsi Bengkulu masih berpijak pada PKPU Nomor 1 tahun 2020 Pasal 4 Ayat 21. Mereka juga menyatakan sudah melakukan verifikasi faktual ke Lapas Sukamiskin dan mereka juga punya surat yang nomor 374 dari KPU Pusat yang menguatkan. \"Karena tidak terjadi kesepakatan, maka Kamis (8/10) akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka. Bedanya kita sebagai mediator, maka pada musyawarah terbuka ini kita akan lakukan layaknya sidang dan kita sebagai majelisnya,\" ujar Ediansyah. Ia menambahkan, pihak Bawaslu sendiri sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan sidang. Termasuk juga tata tertib dan aturan sidang yang harus diikuti peserta yang ikut dalam musyawarah terbuka tersebut. Sementara Balon Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin mengatakan, dalam mediasi tadi mengaku tidak mendapatkan jawaban terkait alasan KPU menetapkan pihaknya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia mengaku, kecewa dengan keputusan KPU yang tetap ingin menetapkan mereka TMS. \"Mereka menetapkan kurang dari 5 tahun itu dari mana, apa bebas murni, bebas kurungan, apakah kurang 5 tahun setelah bebas bersyarat,\" kata Agusrin. Agusrin menambahkan, sebelum mencalonkan diri, pihaknya telah melakukan pengkajian bersama para ahli. Mulai dari mantan Anggota Bawaslu, profesor termasuk juga pihak ahli administrasi negara. Dimana mereka menyebutkan bahwa semuanya sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Fatwa Mahkamah Agung (MA). \"Selain itu, kita juga berpatokan pada putusan Bupati Lampung Selatan yang kasusnya sama dan mereka telah dinyatakan MS. Untuk itu kepada tim sukses dan simpatisan untuk terus bergerak,\" tegasnya.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait