“Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini dari kasus bulan Januari hingga September 2020 019, pemusnahan ini dari berbagai perkara, mulai narkoba, miras, pencurian dan lainya,” kata Kejari Kaur Nurhadi Pupandoyo SH MH usai melalukan pemusnahan BB, Selasa (6/10).
Dikatakan Kajari, dimana barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 98 perkara yang telah memiliki keputusan tetap. Dengan rincian lima paket sabu-sabu, 1 buah gunting, 2 unit alat angkut pasir berupa sekop, 67 botol miras dari berbagai mrek, 1 buah parang, 5 buah pakaian yang terdiri dari celana, sarung dan celana, 1 buah obeng, 1 set kunci steling, 1 buah pahat besi dan 1 buah batu. Dimana seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan disaksikan oleh unsur terkait dengan cara dibakar dan dipotong, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Pemusnahan ini sebagai tanggung jawab kami untuk melaksanakan undang-undang, sehingga BB yang ada itu tidak disalahgunakan kembali,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana BB ini selain dimusnahkan. Pihaknya juga mengembalikan beberapa BB kepada masyarakat Kaur yang diantar langsung melalui program Kejari Kaur yakni Sigurita (Siap Bergerak antar Barang Sitaan).
“Di sini ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat Kaur. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya harus dimusnahkan,” tandasnya. (irul)