CURUP, bengkuluekspress.com - Dalam penggunaan media sosial (Medsos) sebagai sarana kampanye dalam Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi setiap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati memiliki maksimal 20 akun media sosial dari seluruh jenis medsos. \"Dari seluruh jenis medsos yang ada, masing-masing Paslon hanya dibatasi maksimal memiliki 20 akun,\" ungkap Koordinator Divisi Pendidikan, Politik dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman SSos dalam kegiatan sosialisasi kampanye Pilkada serentak 2020 kepada awak media, Jumat (2/10).
Pembatasan jumlah seluruh akun medsos sebanyak 20 akun bagi masing-masing Paslon tersebut, menurut Ujang, sudah diatur dalam pasat 47 ayat 2 PKPU nomor 11 tahun 2020. Akun medsos tersebut harus didaftar ke KPU Rejang Lebong. Kemudian untuk penayangan iklan di akun medsos milik masing-masing Paslon tersebut sudah boleh dilakukan sejak sekarang. \"Untuk pemasangan iklan di pihak ketiga, baik di media massa cetak, elektronik dan daring termasuk medsos baru boleh dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai 5 Desember nanti,\" tegas Ujang.
Denga adanya ketentuan tersebut, Ujang berharap, masing-masing Paslon bisa mematuhi peraturan KPU terkait dengan iklan kampanye di media massa dan medsos milik atau akun resmi medsos masing- masing calon. Agar dalam melaksanakan tahapan Pilkada salah satunya saat menggelar kegiatan tatap muka terbatas untuk menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (251)