BENGKULU, BE - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, SH, LLM, PhD menyempatkan hadir dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 yang digelar Bawaslu Kota Bengkulu di The Madeline Hotel, Selasa (29/09/20) malam.
Kedatangan putra asal Sumatera Utara ini didampingi ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dan disambut oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI dan Anggota Shanti Yudharini, SE dan Mico Yudhistira, MH serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Silvina Jafri, SE.
Dalam kesempatan tersebut, Fritz menyampaikan bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan harus percaya diri dalam menjalankan tugas, terlebih Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 memberikan ruang bahwa Panwaslu Kecamatan bisa membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, dengan mengeluarkan peringatan tertulis dan dilanjutkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
\"Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, segera keluarkan peringatan tertulis. Jika satu jam setelah itu tidak digubris, maka berkoordinasi dengan Kapolsek setempat untuk melakukan pembubaran,\" tegas Fritz.
Menurut Fritz, Panwaslu Kecamatan jangan mudah putus asa dan hilang semangat untuk menjalankan tugas dan wewenang karena minimnya kasus pelanggaran sampai ke pengadilan dan incrah. Sebab, yang mengurus negara ini bukan Bawaslu, tapi banyak unsur lain yang juga ikut menentukan.
\"Pileg 2019 ada 100 kasus operasi tangkap tangan (OTT) politik uang, tapi yang sampai ke pengadilan dan incrah hanya 11 kasus. Melihat fenomena ini, Bawaslu dan jajaran tidak usah mengeluh karena sudah capek mengumpulkan semua bukti dan membuat kajian tapi tidak sampai ke persidangan. Sebab, keputusan bukan hanya ada di Bawaslu, tapi ada banyak pihak yang terlibat. Pokoknya Bawaslu dan jajaran harus tetap semangat dan profesional dalam bekerja,\" paparnya.
Di sisi lainnya, ia juga menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk selalu membawa Formulir Model A jika melakukan pengawasan. Sebab, kajian untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran bersumber dari formulir tersebut.
\"Form A itu bisa sampai ke Mahkamah Konstitusi, makanya harus dibuat dengan detail dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,\" imbuh Fritz.
Ia juga menyampaikan bahwa tugas Panwaslu Kecamatan cukup berat. Karena tidak menutup kemungkinan akan melaporkan orang yang dikenal. Jika tidak punya keberanian, maka tugas ini akan sulit dilaksanakan.
\"Ini risiko sebagai pengawas pemilu, berbeda jauh dengan tugas KPU atau PPK,\" bebernya.
Untuk meningkatkan kapasitas sebagai pengawas, ia meminta Panwaslu Kecamatan untuk tidak bosan mengikuti kegiatan zoom meeting, baik yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota maupun pihak lain yang masih ada kaitannya dengan Pemilu.
\"Di masa pandemi ini sering-seringlah ikut kegiatan zoom meeting, karena semua itu adalah ilmu untuk menghadapi Pilkada yang sistemnya serba baru ini,\" pintanya.
Fritz mengaku, meski kompensasi yang diterima Panwaslu Kecamatan tidak sebanding dengan tugas yang begitu berat, namun masih tetap bertahan. Ia berkeyakinan itu dikarenakan Panwaslu Kecamatan menginginkan pesta demokrasi di Kota Bengkulu ini berjalan dengan baik, sehingga terpilih pemimpin yang berkualitas untuk membangun Provinsi Bengkulu ke depan.
\"Pasti bapak/ibu Panwaslu Kecamatan menginginkan Bengkulu yang lebih baik di masa anak cucu kita nanti. Inilah namanya pengabdian sesuai dengan konsep bela negara. Jadi, bela negara saat ini tidak mesti pakai bambu runcing seperti pejuang kita dahulu, tapi dengan keahlian dan kemampuan yang kita miliki,\" terang Fritz.
Di akhir sambutannya, Fritz berpesan agar dalam menjalankan tugas, Panwaslu Kecamatan menggunakan prinsip kolektif dan kolegial. Sebab, setiap keputusan yang diambil tidak bisa dilakukan dengan sendiri-sendiri, tapi harus bersama-sama.
\"Kita harus bagi-bagi tugas, kalau ada yang tercolek, maka kita semua harus marah. Karena seragam Bawaslu yang kita pakai bukan hanya sebuah pekerjaan, tapi itu wewenang yang diamanahkan oleh undang-undang,\" pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini saat menutup acara tersebut berharap apa yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menjadi semangat baru bagi Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas.
\"Apa yang disampaikan Pak Fritz tadi harus menjadi semangat bagi kita dalam melakukan pengawasan, pahami semua aturan yang berlaku, dan tetap jaga kesehatan,\" pesannya. (rl)