Bengkulu, Jamkesnews - Pemerintah Kabupaten Seluma berencana memberikan jaminan Kesehatan kepada kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Seluma. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPKD Kabupaten Seluma Marah Halim dalamk egiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan yang dilaksanakan di gedung BPKD Kabupaten Seluma, Jumat (04/09).
Halim menjelaskan, pemberlakukan pemberian jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa tersebut akan dilakukan 2021 mendatang, karena pada anggaran 2020 Pemerintah Daerah Seluma masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Total anggaran yang disiapkan untuk membayar iuran direncanakan sebesar Rp 1,7 milliar.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden terbaru, total besaran iuran yang dikeluarkan adalah lima persen dari pendapatan kepala desa dan perangkat desa, empat persen akan dialokasikan dalam APBD 2021, sedangkan satu persen lagi dipotong langsung dari gaji kepala dan perangkat desa,” ungkap Halim.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara memuji langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam memberikan jaminan kepada kepala desa beserta perangkat desa yang ada di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Seluma. Terutama sudah menghitung kebutuhan anggaran iuran sebesar 4% untuk jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2021. Nantinya tata cara pemotongan gaji kepala desa dan perangkat desa sebesar satu persen akan langsung dilakukan saat pencairan gaji diajukan ke BPKD,\" jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 119 Tahun 2019, peserta yang mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan adalah kepala desa, sekertaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis bersama anggota keluarganya (suami/istri dan maksimal 3 orang anak). (RW/dw)