Maksimalkan PAD PBB P2, BPKAD BS Surati Camat

Minggu 27-09-2020,20:54 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com – Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2), Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS) menyurati para Camat se BS. Hal itu dimaksudkan, agar menggiatkan realisasi capaian PBB P2 di kecamatannya masing-masing.

\"Surat ke setiap camat se BS sudah kami kiirmkan untuk memaksimalkan capaian PAD dari PBB P2 di Kecamatannya masing-masing,\" kata kepala BPKAD BS, Lismanto Bayu SE didampingi Kabid Pendapatan, Edwin Permana MT.

Dikatakan Edwin,, jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun ini paling lambat 30 September 2020. Sedangkan hingga saat ini penerimaan PBB P2 masih rendah. Sehingga jika tidak lunas, maka para wajib PBB P2 akan dikenakan sanksi.

\"Jika tidak lunas pada 30 September nanti, wajib PBB P2 akan dikenakan sanksi denda 2 persen dari nilai tagihan,\" ujarnya.

Edwin menjelaskan, capaian PBB-P2 di sejumlah wilayah kecamatan masih sangat rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari 11 kecamatan, empat wilayah masih sangat minim yakni Kecamatan Seginim 0,85 persen, Bunga Mas 7,79 persen, Air Nipis 5,48 persen, dan Ulu Manna 5,01 persen. Sehingga realisasi keseluruhan secara global PBB-P2 di 11 kecamatan hanya Rp404,3 juta atau 25,29 persen dari ketetapan yang ditetapkan Rp1,5 miliar setahun.

\"Waktu jatuh tempo tinggal beberapa hari lagi, namun capaian PBB P2 baru 25,29 persen,\" bebernya.

Ditegaskan Edwin, khususnya untuk empat wilayah kecamatan yang realisasi penerimaan PBB P2 masih rendah, diharapkan agar proaktif melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali warganya disetiap kesempatan agar segera melunasi pajak terutang.

“Meskipun saat ini masih pandemi covid-19, Kami berharap kewajibanya bayar pajak tidak terabaikan,” pungkas Edwin. (asri)

Tags :
Kategori :

Terkait