Developer Keluhkan Restrukturisasi Kredit

Kamis 24-09-2020,21:17 WIB
Reporter : Dendy BE
Editor : Dendy BE

BENGKULU, BE - Pengembang perumahan atau developer yang tergabung dalam Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan proses restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan. Mereka menilai banyak developer tidak mendapatkan restrukturisasi kredit meskipun terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, mereka disebut tidak masuk kategori lancar meskipun ada relaksasi aturan restrukturisasi dalam POJK 11. Ketua DPD REI Bengkulu, Suprayitno mengatakan, pengembang bukan tidak mau membayar bunga, tetapi hanya meminta ditunda karena dampak Covid-19 sangat menekan bisnis. Tapi penundaan tersebut terkesan lambat dan tidak memihak kepada para developer di daerah. \"Ini banyak laporan dari anggota REI seperti ini. Kalau mereka sudah masuk kolektibilitas tidak lancar, maka tidak akan bisa dapat kredit modal kerja lagi untuk kembali memulai usaha agar bangkit,\" kata Suprayitno, kemarin (24/9). Suprayitno menilai, proses restrukturisasinya juga lambat. Ia mencontohkan, ada developer yang mengajukan restrukturisasi dari Maret, namun baru akan disetujui pada bulan Agustus sehingga debitur itu tetap diminta membayar bunga dari Maret-Juli. Sedangkan operasional pengembang itu sudah bermasalah sejak Covid-19 mencuat dan tidak punya kemampuan membayar bunga lagi seperti sedia kala. \"Sehingga saat dipaksa untuk tetap membayar angsuran dari Maret hingga Juli, developer tidak sanggup. Alhasil restrukturisasi semakin mundur dan pengembang semakin terpuruk,\" ujarnya. Ia menyebutkan jumlah pengembang yang tidak langsung masuk kategori lancar saat melakukan restrukturisasi cukup banyak. Namun, ia tidak merinci jumlah pastinya. \"Jumlahnya cukup banyak, kami harap mereka juga bisa melakukan restrukturisasi agar bisnis tetap berjalan dengan baik,\" tutupnya. Menanggapi hal itu, Kepala BTN cabang Bengkulu, Zuhri Rohamsyah menyampaikan, dalam menetapkan kolektibilitas debitur dalam proses restrukturisasi Covid-19 akan tergantung pada posisi kolektibilitasnya sebelum masa pandemi Covid-19. Jika sebelum masa pandemi, posisi kolektibilitas lancar maka akan tetap dikategorikan lancar. \"Namun, bila sebelum masa Covid-19 sudah tidak lancar maka kolektibilitasnya akan mengikuti ketentuan yang ada,\" kata Zuhri. Ia menegaskan, BTN tetap berkomitmen mendukung nasabah untuk bisa menghadapi perlambatan bisnis dengan memberikan restrukturisasi kredit secara selektif pada berbagai segmen. Selain itu, semua restrukturisasi kredit yang dilakukan perseroan terhadap debitur terdampak Covid-19 langsung masuk kategori lancar. \"Kalau memang memenuhi kriteria pasti kami proses sesuai POJK 11. Namun, beberapa debitur yang sebelum Covid-19 sudah bermasalah tidak dapat dikategorikan dalam restrukturisasi Covid-19,\" tuturnya. Per 31 Agustus 2020, total restrukturisasi kredit BTN sesuai POJK 11 untuk debitur komersial mencapai Rp 9,5 triliun. Itu termasuk di dalamnya restrukturisasi kepada pengembang properti. Sementara total kredit yang telah direstrukturisasi mencapai Rp 50,1 triliun. \"Jadi sudah banyak yang kita bantu untuk restrukturisasi ini,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait