BENTENG, bengkuluekspress.com - Sebanyak 359 pelaku usaha kecil menengah (UKM) akhirnya menerima dana bantuan permodalan usaha mikro (BPUM) dari Kementrian Koperasi RI. Sekretaris Disperindagkop dan UKM Benteng, Sri Yurdaniah SE MSi mengaku, setiap pelaku UKM mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000. \"Dana itu bantuan untuk bulan April, Mei dan Juni. Diharapkan, pelaku UKM bisa mengembangkan usaha mereka, \" kata Sri.
Disampaikan Sri, pihaknya telah mengajukan usulan 964 pelaku UKM untuk mendapat bantuan. Bagi pelaku yang belum menerima bantuan, Sri mengaku, pihaknya tak mendapat pemberitahuan apakah dana bantuan memang belum disalurkan atau dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Sebab, penerima bantuan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Yaitu, belum memiliki akses perbankan (pinjaman, red). Baik itu KUR ataupun kredit mikro. Selain itu, saldo pada rekening pelaku UKM per bulan Juni 2020 harus dibawah Rp 2 juta. \"Pemberitahuannya tidak ada. Apakah pencairannya menyusul atau memang tidak dapat bantuan. Belum juga ada petunjuk, apa hanya ada gelombang kedua atau tidak,\" pungkas Sri. (135)