KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Meskipun dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dibagian kesejahteraan masyrakat (kesra) sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS) sudah mengembalikan kerugian negara, yang diserahkan ke kasi pidsus kejari BS beberapa waktu lalu. Namun proses hukum tetap berlanjut. Bahkan tidak sampai satu minggu lagi, kedua tsk akan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
\"Rabu (23/9) sidang lanjutan di pengadilan tipikor untuk kedua tsk dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU,\" kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar SH MH melaluinKadi Pidsus, Marjeck Ravilo SH.
Dikatakan Marjeck, kerugian negara dari kasus tersebut sebagaimann hasil audit BPKP sebesar Rp 319 juta. Adapun yang sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 150 juta dengan rincian Rp 50 juta dari Nexle Yusita dan Rp 100 juta dari Tsk Heriyadi. Sehingga tersisa sebesar Rp 169 juta lagi.
\"Kami tunggu sebelum pembacaan tuntutan, sisa tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah,\" ujar Marjeck.
Sebab sambung Marjeck, meskipun pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak dapat menghentikan proses perkara. Namun bisa menjadi pertimbangan pihaknya dapat membacakan tuntutan.Begitu juga dengan majelis hakim, juga bisa menjadi pertimbangannya dalam membacakan putusan.
\"Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi pertimbangan JPU dapat membacakan tuntutan,\" terang Marjeck.
Sebelumnya, tahun 2015 lalu, bagian kesra sekretariat Pemda BS mendapat bantuan sosial dana dari Pemda BS lebih dari Rp 2 M. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan di bagian kesra saat itu. Hanya saja dalam pelaksanaanya, terjadi penyimpangan. Lalu bagian tipikor satreskrim Polres BS melakukan pengusutan dan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar RP 319,2 Juta. Hingga akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Heriyadi selaku kabag kesra dan Nexle selalu bendahara pembantu. (asri)