BENTENG, bengkuluekspress.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bekerjasama dengan personel Polri dan TNI menggelar razia terhadap pengendara yang tidak memakai masker. Razia dilakukan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang, tepatnya di depan perkantoran Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Selasa (15/9). Melalui kesempatan itu, petugas masih menemukan warga yang tak menggunakan masker. Padahal, penggunaan masker sangat ampuh untuk menangkal penyebaran virus korona (Covid-19). \"Masih banyak yang belum memakai masker. Sebab itulah kami melakukan razia sekaligus sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker,\" kata Kepala Satpol PP Benteng, Gunawan R MH.
Disampaikan Gunawan, apa yang dilakukan merupakan implementasi dari Perpres nomor 6 tahun 2020 untuk melakukan penekanan dan penegakan disiplin protokol Covid-19. Sejauh ini, Pemda Benteng telah menyusun Perbup yang memuat tentang pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19 sedang dalam proses di Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng dan akan segera selesai. \"Dalam draf Perbup, nanti akan ada sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Termasuk diantaranya penggunaan masker. Nanti akan diterapkan setelah Perbup tuntas,\" jelas Gunawan.(135)