BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, berhasil mengamankan lima orang tesangka pelaku tindak kriminal selama dua minggu. Lima orang yang diamankan tersebut terlibat kasus penganiayaan, penggelapan, penipuan dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Salah seorang tersangka As (23) warga Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka penusukan terhadap Viktor pemilik Toko Lion di kawasan Jalan Soeprapto, Jumat (11/9).
As nekat menusuk Viktor karena sakit hati, selama bekerja tahun perlakuan As mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari Viktor. Puncaknya saat ada teman As berkunjung ke tempat kerja, saat itu sikap Viktor seakan-akan menolak kedatangan tamu tersebut. Sudah tidak tahan lagi atas sikap bosnya, As memutuskan keluar bekerja dari Toko Lion. Akibat diperlakukan kasar, As menyimpan dendam kepada korban. Pada Jum\'at (11/9) malam, As mengunjungi toko korban dengan alasan membeli bohlam lampu. Saat korban lengah, tersangka As langsung menyerang korban bertubi-tubi menggunakan pisau.
\"Dendam dan sakit hati. Selama bekerja dengan korban, tersangka kerap menerima perlakuan kasar. Tersangka sudah bekerja selama 7 tahun dengan korban,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusiady SIK, Senin (14/9).
Kemudian, tersangka lainnya, kasus memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram tanpa memiliki izin. Satu orang tersangka berinisial DH warga Kelurahan Kandang mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, akhir Agustus 2020 lalu.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Bengkulu menyita 48 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dengan rincian 18 masih terisi dan 30 sudah kosong. Sebanyak 22 tabung gas elpiji 12 kilogram dengan rincian 12 masih kosong dan 13 buah sudah terisi. Regulator terbuat dari besi untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
\"Kita tangkap tangan yang bersangkutan saat memindahkan isi tabung gas. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengeluh terkait isi dari tabung gas 12 kilogram,\" ujar Kapolsek.
Selain tidak memiliki izin, perbuatan tersebut menguntungkan tersangka sekaligus kerugian bagi konsumen yang membeli gas 12 kilogram dari tersangka. Karena, tidak ada yang tahu isi gas 12 kilogram sudah sesuai atau tidak. Keuntungan cukup besar menjadi alasan tersangka nekat menggeluti praktik melanggar hukum tersebut. Untuk satu buah tabung gas elpiji 12 kilogram, tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibutuhkan sekitar 4 bulah. Isi tabung gas dipindahkan menggunakan alat khusus terbuat dari besi (regulator), menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas elpiji. Setelah terisi selurunya, tabung gas kemudian ditimbang dan dijual Rp 135 ribu.
\"Keuntungannya besar membuat tersangka nekat memindahkan isi tabung gas. Tidak ada izin dan melanggar undang-undang,\" pungkas Kapolres.
Tiga orang tersangka lain yang diamankan berinisial RB (25) warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Teluk Segera, Kota Bengkulu. Tersangka RB melakukan pencurian di Gedung pertemuan KPP Pratama Bengkulu awal Juli lalu, berhasil membawa lari satu unit handphone milik penjaga gedung. Selanjutnya tersangka MK (20) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Tersangka MK mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BD 1425 AL milik Sutardi warga Kelurahan Bentiring. (167)