Sita Aset Tersangka Lahan Pemkot Bengkulu

Senin 14-09-2020,21:02 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Berkas perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik SH MH menyarankan agar pidsus Kejari Bengkulu menyita aset yang dibeli tersangka dari hasil penyalahgunaan lahan pemkot tersebut. \"Saya sudah perintahkan Kasi Pidsus, tidak masalah penetapan tersangka kemudian langsung ditahan. Dengan catatan harus ada aset milik tersangka disita,\" jelas Kajati. Penyitaan aset tersebut sebagai jaminan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4 miliar yang timbul dari kasus korupsi penyelewengan aset lahan Pemkot Bengkulu. Aset yang disita bisa berbentuk aset bergerak atau tidak bergerak, yang pasti aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. \"Aset pribadi tersangka, yang patut diduga hasil dari kejahatan,\" imbuh Kajati. Tersangka perkara lahan pemkot dua orang. Dewi Astuti isteri Camat Muara Bangkahulu, sekaligus mantan Direktur Utama PT Tiga Putera dan Lurah Bentiring Malidin Sani. Sekedar mengingatkan, kasus lahan Pemkot dilidik Kejari Bengkulu sekitar Agustus 2019 lalu. Lahan yang dibebaskan tahun 1995, menggunakan dana dari APBD Rp 150 juta seluas 62 hektar. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar. Dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati, karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Pada 2015, oknum tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan bersubsidi. Akibatnya timbul kerugian negara Rp 4 miliar lebih dari penjualan aset tersebut. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait