KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos mengatakan, pihaknya menyetujui kenaikan gaji anggota badan permusyaratan desa (BPD). Hanya saja kenaikannya harus sesuai dengan keadaan anggaran dana des (DD).
\"Jangan sampai nanti setelah ditetapkan besaran kenaikannya, ternyata pada DD tidak cukup anggarannya,\" katanya saat hearing bersama Komisi 1 DPRD BS, Senin (14/9).
Oleh karena itu, sambung Gusnan sebelum dikeluarkan Perbup tentang kenaikan gaji BPD ini, maka perlu diketahui dari DD tersebut sebanyak 30 persen bisa digunakan untuk pembayaran gaji perangkat desa, BPF dan petugas lainnya di desa. Untuk itu, penetapan besaran gaji BPD harus berpatokan dengan desa yang paling kecil menerima DD.
\"Patokan ini sebagai pedoman jangan sampai nanti perbup sudah disahkan ternyata anggaran tidak cukup membayar gaji BPD, sehingga perbup tersebut menjadi sia-sia,\" bebernya.
Ketua Komisi 1 DPRD BS, Ir H Yurdan Nil mengatakan, Pihaknya.menyetujui adanya kenaikan gaji BPD. hanya saja besaran kenaikan gaji BPD harus disesuaikan dengan DD yang diterima masing-masing desa. Untuk itu, dirinya meminta BPD, dinas PMD dan bagian hukum pemda BS dapat duduk bersama, sehingga jelas berapa DD yang diterima desa dan berapa kenaikan gaji BPD yang pantas.
\"Silakan nanti BPD, DPMD, dan bagian hukum duduk bersama, sehingga gaji BPD yang ditetapkan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DD,\" ujar Yurdan Nil.
Yandari, ketua BPD Desa Tebat Kubu, Kota Manna mengatakan gaji yang diterima BPD saat ini sudah tidak layak lagi. Sebab ketua hanya Rp 1.250.000 perbulan dan anggota hanya Rp 1 juta. Sedangkan perangkat desa gajinya sebesar 2,5 juta.Bahkan kepala desa sebesar Rp 3,5 juta ditambah tunjangan Rp 500 ribu menjadi Rp 4 juta sebulan. Untuk itu, diringa berharap gaji BPD bisa.minimal sama dengan perangkat desa.
\"Kami siap duduk bersama membahas kenaikan gaji BPD, kalau bisa minimal sama dengan gaji perangkat desa, kami harap dalam tahun ini perbup sudah disahkan, agar tahun 2021 sudah bisa diberlakukan,\" ujarnya saat ditemui usai hearing bersama DPRD BS, Senin (14/9). (asri)