JAKARTA - Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Yusril Ihza Mahendra menilai banyak kerancuan dalam pemberantasan korupsi. Karenanya jangan heran angka kasus korupsi di Indonesia sangat tinggi.
Bahkan yang paling mengherankan Yusril, sumbangan pemilu ternyata dianggap sebagai suap dan masuk kategori korupsi. \"Sumbangan pemilukada disebut sebagai suap-menyuap sehingga seolah-olah tidak ada sedikit pun ruang hidup di Indonesia yang tidak disebut sebagai korupsi,” ujar Yusril dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/2).
Padahal, lanjut Yusril, dalam kasus-kasus dugaan suap seringkali tidak menimbulkan kerugian negara, karena justru pihak pengusaha yang paling dirugikan. Sebab, pengusaha harus mengeluarkan uang dari kantong pribadi guna memenuhi permintaan pejabat yang meminta sumbangan.
“Kalau saya pengusaha, kalau saya memberi sumbangan pakai uang sendiri, di mana kerugian negara nya? Tidak ada,” ujar Yusril yang juga bekas Menteri Sekretaris Negara itu.
Menurunya, hampir 80 persen kasus korupsi di Indonesia adalah kasus suap-menyuap. Padahal di negara lain, pemberian ke pejabat tidak masuk dalam kategori korupsi. \"Kacau, seolah-olah dibikin image bahwa banyak korupsi di negeri ini,\" katanya.
Yusril mencontohkan pengusaha Hartati Murdaya yang belum lama ini divonis bersalah karena korupsi lantaran menyuap Buati Buol, Amran Batalipu. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Hartati dihukum penjara 32 bulan.
Menurut Yusril, pengertian tentang korupsi di Indonesia rancu karena setiap kasus pemberian uang kepada pejabat negara dianggap sebagai korupsi. Sehingga, kasus pemberian uang sumbangan pemilu kada pun akhirnya dianggap sebagai korupsi.
Karenanya Yusril menegaskan, perlu dilakukan penataan sistem dan redefinisi ulang tentang jenis-jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Salah satu kerancuan dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia memang karena definisi korupsi yang terlalu luas. (boy/jpnn)
Yusril Soroti Definisi Suap sebagai Korupsi
Jumat 22-02-2013,21:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Terkini
Kamis 09-07-2026,17:52 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Ubah Pola Penanganan Gepeng, Beri Pelatihan Teknisi Komputer dan Kewirausahaan
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,17:43 WIB
Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Repacking Minyakita, Calon Tersangka Baru Mulai Terendus
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB