BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyelidikan adanya dugaan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu tahun 2018. Penyelidikan tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran sejumlah SPj di BPKAD Kota Bengkulu tahun 2018. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut, Senin (7/9). Sejumlah pihak dimintai klarifikasi diantaranya Hendra, Toha, Hizbullah Sultan dan Almanto Syaferi, mereka ASN BPKAD Kota Bengkulu. Tidak banyak keterangan diberikan oleh empat orang yang dimintai klarifikasi, mereka hanya mengatakan diperiksa terkait dengan SPJ di BPKAD tahun 2018 dan perjalanan dinas. \"Dimintai klarifikasi terkait perjalanan dinas dan SPJ,\" singkat Almanto Syaferi. Sementara untuk saksi lain hanya mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Data terhimpun, dugaan pelanggaran yang terjadi diantaranya dugaan mark up anggaran, penyelahgunaan wewenang dan dugaan pemborosan anggaran. Sehingga timbul kerugian negara mencapai ratusan juta. Bukan hanya empat orang saksi, tetapi penyidik sudah memanggil 15 orang saksi untuk melengkapi bukti dugaan Spj fiktif tersebut. Karena masih dalam penyelidikan, Kejati Bengkulu enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut. (167)
Kejati Bengkulu Lidik Dugaan SPj Fiktif BPKAD Kota Bengkulu
Senin 07-09-2020,19:03 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :