Razia Masker dan Penerapan Pergub Protokol Kesehatan Perdana, Tim Belum Berikan Sanksi Denda

Selasa 01-09-2020,12:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENGKULU, bengkuluekspress.com -Menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2020 yang mengatur tentang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Martinah bersama tim yang diback up TNI/Polri, Selasa (1/9) melakukan razia yang menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perbankan di Kota Bengkulu. \"Mulai diberlakukannya Pergub, hari ini kita melakukan razia para ASN dulu agar menjadi contoh dimasyarakat,\" kata Martinah, Selasa (1/9). Martinah mengungkapkan, razia hari ini dilakukan di Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu di jalan Basuki Rahmat, dan di area kantor perbankan disekitar kawasan Padang Jati Kota Bengkulu. Dilakukan razia di Bank Bengkulu, lantaran hari ini banyak ASN yang antri berdatangan ke Bank Bengkuku karena bertepatan awal bulan. Saat dilakukan razia di Bank Bengkulu, kata Martinah, tidak ditemukan pelanggar yang tidak mengenakan masker. Namun, pihaknya menemukan tidak adanya penerapan jaga jarak di dalam kantor Cabang Utama Bank Bengkulu itu. \"Untuk razia di Bank Bengkulu tidak ada yang pelanggar tak mengenakan masker. Hanya saja protokol jaga jarak di sana tidak diterapkan, maka kita berikan teguran,\" ujar Martinah. Martinah mengungkapkan, hari ini pihaknya hanya menemukan pelanggar yang tak mengenakan masker yakni anak kecil yang dibawa orang tua nya saat mengantri di salah satu Bank di sekitar Padang Jati. Maka pihaknya hanya mencatat dan menyuruh orang tuanya untuk segera membeli masker untuk anaknya tersebut. \"Maka kita hanya berikan sanksi lisan tadinya. Maka kedapatan lagi maka akan kita berikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu,\" tegasnya. Martinah mengaku, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi dengan masyarakat, bahkan telah membagikan masker di sekitar tempat wisata, pasar hingga tempat-tempat hiburan.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait