BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bakal Calon Kepala Daerah baik untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan Bupati/wakil Bupati sebagai peserta dalam Pilkada Desember mendatang harus mengikuti tes swab yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tes swab itu merupakan rangkaian tes kesehatan yang harus dilewati bakal calon sebelum nantinya ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Kamis (27/8). \"Kita akan membentuk tim yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia dan BNN, kemudian juga ada tambahan tes swab untuk bakal calon,\" ujar Irwan di Bengkulu. Irwan menjelaskan, bila hasil tes swab bakal calon itu ternyata ada yang positif Covid-19 kemungkinan waktu pendaftarannya akan ditunda. Karena bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri hingga hasil tes selanjutnya menunjukkan hasil negatif. Mengingat, kata Irwan, KPU RI telah menetapkan waktu pendaftaran bakal calon peserta pilkada hanya tiga hari yaitu mulai 4 hingga 6 Agustus mendatang dan penetapan calon dilakukan pada 23 September. \"Saat ini kita belum menerima regulasi dari KPU RI untuk teknisnya. Kita baru diinformasikan bahwa ada tambahan tes kesehatan yang selama ini tidak dilakukan yaitu tes swab,\" tuturnya. Irwan menambahkan, pendaftaran bakal calon yang mulai dibuka 4 Agustus mendatang, pihaknya telah membuat aturan pembatasan jumlah rombongan yang akan mendampingi bakal calon saat mendaftar ke KPU. Masing-masing partai politik pengusung hanya boleh mengirimkan satu orang perwakilan untuk mendampingi bakal calon saat mendaftar ke KPU.(HBN)
Balon Kada di Bengkulu Harus Ikut Tes Swab
Kamis 27-08-2020,16:03 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :