Pencairan DD Tahap II Terkendala Tanda Tangan Bupati Lebong

Selasa 25-08-2020,20:01 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

LEBONG, bengkulu ekspress.com– Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke II terhadap 93 desa di Kabupaten Lebong belum bisa dilakukan. Sebab masih menunggu tanda tangan Bupati Lebong, Dr H Rosjonsyah SIP MSi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) atas perubahan draf revisi terkait besaran nilai pagu yang diterima oleh masing-masing desa. Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (Dinas PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) PMD, Eko Budi Santoso SP MEng mengatakan, pada awalnya Perbup atas perubahan draf revisi besaran nilai pagu telah ditandatangani oleh Bupati Lebong, Dr H Rosjonsyah SIp MSi. “Akan tetapi setelah dilihat kembali, masih ada kesalahan untuk besaran pagu, sehingga kita kembali mengajukan untuk penandatangan Perbup yang baru,” jelasnya, Selasa (25/08).

Dimana untuk revisi sendiri telah dimasukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong dan tinggal menunggu tandatangan dari Bupati. Diharapkan beberapa hari ini Perbup telah ditandatangani, sehingga bagi desa yang akan mengajukan pencairan DD tahap ke-II bisa segera mengajukannya. “Kita tunggu Perbup dan setelah selesai maka akan langsung kita sampaikan kepada masing-masing desa,” tuturnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait