BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian wabah covid-19. Perwal tersebut bakal diberlakukan secara efektif mulai 1 September mendatang. Dalam perwal tersebut, bagi perseorangan, pelaku usaha ataupun penanggung jawab fasilitas umum diwajibkan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan seperti masker bagi perseorangan dan fasilitas pencuci tangan, sosialisasi menggunakan berbagai media sebagai upaya pencegahan serta penunjang penerapan protokol kesehatan lainnya bagi pelaku usaha swasta dan pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dibantu anggota TNI Polri yang melakukan monitoring. Jika kedapatan melanggar perwal, bagi perseorangan akan mendapat teguran lisan ataupun tulisan, dihukum kerja sosial dan denda administratif berupa menyediakan masker 5 lembar yang diberikan kepada petugas. Bagi pelaku usaha ataupun penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar perwal tersebut juga mendapat sanksi serupa dengan ditambah sanksi lain berupa memberikan masker 20 lembar, memberikan makan kepada orang miskin atau anak yatim minimal 5 orang serta sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha. (Imn)
Per 1 September Perwal Protokol Kesehatan Diberlakukan, Melanggar Didenda
Senin 24-08-2020,16:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB