BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian wabah covid-19. Perwal tersebut bakal diberlakukan secara efektif mulai 1 September mendatang. Dalam perwal tersebut, bagi perseorangan, pelaku usaha ataupun penanggung jawab fasilitas umum diwajibkan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan seperti masker bagi perseorangan dan fasilitas pencuci tangan, sosialisasi menggunakan berbagai media sebagai upaya pencegahan serta penunjang penerapan protokol kesehatan lainnya bagi pelaku usaha swasta dan pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dibantu anggota TNI Polri yang melakukan monitoring. Jika kedapatan melanggar perwal, bagi perseorangan akan mendapat teguran lisan ataupun tulisan, dihukum kerja sosial dan denda administratif berupa menyediakan masker 5 lembar yang diberikan kepada petugas. Bagi pelaku usaha ataupun penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar perwal tersebut juga mendapat sanksi serupa dengan ditambah sanksi lain berupa memberikan masker 20 lembar, memberikan makan kepada orang miskin atau anak yatim minimal 5 orang serta sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha. (Imn)
Per 1 September Perwal Protokol Kesehatan Diberlakukan, Melanggar Didenda
Senin 24-08-2020,16:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Jumat 10-04-2026,11:23 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB
Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak di Rutan, Tanamkan Harapan bagi Tahanan
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
HIV di Bengkulu Capai 1.235 Kasus, Dinkes Perluas Layanan Pengobatan
Terkini
Jumat 10-04-2026,19:05 WIB
Oknum Mahasiswa Terciduk Edarkan Sabu di Kawasan Sekolah, Polisi Amankan 40 Paket Sedotan Merah
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB
Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak di Rutan, Tanamkan Harapan bagi Tahanan
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan
Jumat 10-04-2026,14:58 WIB
Pastikan Sejalan dengan Visi Nasional, Pemkab Mukomuko Tunggu Juknis KemenPPPA Terkait Hari Anak 2026
Jumat 10-04-2026,14:55 WIB