Cakupan Peserta BPJS Kesehatan Rejang Lebong 68 Persen

Minggu 23-08-2020,20:10 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP, bengkulu ekspress.com - BPJS Kesehatan Cabang Curup mengungkapkan saat ini peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan sudah mencakup 68 persen. Cakupan tersebut berada diempat kabupaten yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup. \"Hingga saat ini jumlah peserta JKN-KIS diwilayah BPJS Kesehatan Cabang Curup yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara sudah mencapai 68 persen,\" ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi.

Dijelaskan Novi, cakupan 68 persen tersebut dengan jumlah pesertanya sebanyak 564.804 jiwa dari total jumlah penduduk empat Kabupaten yang dilaporkan Disdukcapil sebanyak 827.191 jiwa. Sedangkan untuk total masyarakat empat kabupaten yang belum menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 262.387 jiwa. Kemudian bila dilihat data setiap Kabupatennya, cakupan peserta untuk Kabupaten Rejang Lebong sudah sebanyak 67 persen atau sebanyak 186.77 jiwa dari total penduduk sebanyak 280.142 jiwa

Kemudian untuk Kabupaten Bengkulu Utara, dari total penduduk 287.805 jiwa yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan sudah sebanyak 219.334 jiwa atau sudah sebanyak 76 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Kapahiang dari total penduduk sebanyak 151.948 jiwa yang sudah terdaftar JKN-KIS sebanyak100.995 jiwa atau sudah sebanyak 66 persen. \"Untuk Kabupaten Lebong sendiri dari total penduduknya sebanyak 107.296 jiwa yang sudah menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 57.700 atau sebanyak 54 persen,\" terang Novi

Sementara itu, untuk upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Curup dalam meningkatkan cakupan kepesertaan diempat kabupaten tersebut, Novi mengaku sejumlah langkah telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup, salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri diempat Kabupaten yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup. \"Kita bekerjasama dengan Disnaker dan Kejari untuk memastikan bahwa seluruh karyawan perusahaan yang ada diempat kabupaten ini sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,\" paparnya.

Kemudian langkah lain yang mereka lakukan yaitu bekerjasama dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimasing-masing kabupaten. Kerjasama yang dibentuk dengan Dinas PTSP ini yaitu dengan mengintegrasikan perizinan dengan program JKN-KIS yaitu setiap perusahaan yang akan melakukan pengurusan izin baik izin baru maupun perpanjang harus menjadi peserta JKN-KIS tersebut. \"Saat ini BPJS Kesehatan juga memberikan program keringanan membayar tunggakan, yaitu untuk peserta yang menunggak diatas 6 bulan bisa membayar tunggakan 6 bulan terlebih dahulu dan kartunya akan langsung aktif sedangkan sisanya bisa dilunaskan pada tahun 2021 mendatang,\" demikian Novi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait