KEDURANG ILIR, bengkuluekspress.com - Masa perizinan lokasi PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) sudah berakhir satu bulan lalu yakni 18 Juli 2020. Dalam masa 3 tahun sejak 18 Juli 2017 lalu, PT BSL diberikan izin lokasi seluas 2042 hektar. Dari luas izin lokasi tersebut ternyata PT BSL hanya mampu membebaskan lahan separohnya saja.
\"Lahan yang berhasil kami bebaskan 1.016 hektar,\" kata Humas PT BSL, Idius Safari SH.
Dikatakan Idius dengan telah berakhirnya masa izin lokasi tersebut, dirinya mengaku saat ini fokus menggarap lahan yang sudah dibebaskan dan menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan warga. Dijelaskan Idius ada dua titik lokasi perkebunan PT BSL dalam izin lokasi yakni di Kecamatan Kedurang Ilir seluas 993 hektar, dari luas lahan tersebut yang berhasil dibebaskan seluas 716 hektar. Dari lahan itu, yang masih bermasalah dengan warga seluas 100 hektar. Kemudian di Kecamatan Pino seluas 1.042 hektar, dengan yang berhasil dibebaskan seluas 300 hektar. Saat ini lahan di Pino baru akan dibuka. Sedangkan di Kedurang Ilir sudah mulai ditanam.
\"Lahan yang sudah kita tanami seluas 300 hektar,\" ujarnya.
Dijelaskan Idius, dengan telah berakhirnya masa izin lokasi, saat ini pihaknya belum melakukan upaya izin perpanjangan. Sebab masih fokus menyelesaikan sengketa dengan masyarakat.
\"Jika masalah sudah selesai dan kami membutuhkan lagi lahan untuk perkebunan, barulah kami ajukan permohonan perpanjangan izin lokasi,\" terang Idius. (asri)