Keluarga Dibolehkan Salatkan Jenazah Covid-19

Jumat 14-08-2020,15:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Keluarga dibolehkan mensalatkan hingga memakamkan jenazah Covid-19. Hal itu diungkapkan, kepala Dinas Kesehatan Herwan Antoni, usai rapat terkait prosedur pemakaman jenazah covid-19 dan insentif tenaga kesehatan, Jumat (14/8).

\"Kita rapat dengan wakil Gubernur dan tim yang tergabung dalam gugus tugas tadi yakni, dua agenda penanganan pemusalan jenazah dan insentif tenaga kesehatan. Untuk pemulasaraan jenazah covid-19 saat ini, keluarga boleh mensalatkan, membawa kemasjid hingga memasukan jenazah kedalam kubur,\" ungkap Herwan.

Herwan menjelaskan, pada pemulasaraan jenazah covid-19, yang tidak dibolehkan itu membuka peti jenazah. Tetapi untuk mensalatakan dan memasukan peti jenazah ke dalam kubur diperbolehkan dengan tetap memggunakan protokol kesehatan.

Pihaknya, lanjut Herwan, menyepakati bahwa tugas Rumah Sakit hanya mempersiapkan jenazah covid-19 dengan memandikan, mengafani, dan memasukan ke peti hingga mengantar ke pemakaman.

\"Penggali kubur itu tugas dari pihak keluarga termasuk memasukan peti jenazah ke dalam kubur,\" katanya.

Persoalan selama ini, sambung Herwan, karena timbul image dari masyarakat ketika ada kasus positif covid-19 yang meninggal, pihak keluarga menilai seolah-olah ada penarikan dari pihak Rumah Sakit. Padahal, sudah disepakati tugas RS tidak sampai mensalatkan, hingga pengalian kubur.

\"Namun ketika ada jenazah meninggal covid-19 pada malam hari, selama ini kesulitan mencari penggali kubur. Sehingga disepakati tadi menjadi tanggung jawab Dinsos dan ditetapkan melalui surat tugas yang nantinya akan diberikan insentif,\" pungkasnya. (HBN)

 
Tags :
Kategori :

Terkait