LEBONG, bengkuluekspress.com – Hingga kemarin, dana operasional bagi petugas posko Covid-19 belum dibayar. Akibatnya, para petugas tidak mau lagi bertugas di posko Covid-19. Sementara pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong memastikan sudah mengajukan pencairan dana operasional itu kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong beberapa minggu yang lalu.
Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi SSos MSi mengatakan, untuk pengajuan biaya oprasional tahap ke-3 yang diajukan oleh pihaknya lebih kurang sebesar Rp 540 juta. Diperuntukan untuk pembayaran honor petugas selama 60 hari dan operasional posko.
“Sudah kita ajukan dan persayaratan yang dibutuhkan sudah kita penuhi dan jika masih kurang, silakan sampaikan lagi kepada kami,” tegasnya, kemarin (13/8).
Ditambahkan Fakhrurrozi, sebenarnya untuk masalah pencairan honor ditahap pertama dan kedua tidak ada keterlambatan. Akan tetapi untuk pencairan tahap ke-3 memang ada keterlambatan, karena harus ada disposisi dari ketua tim gugus dalam hal ini Bupati Lebong Dr H Rosjonsyah SIP MSi.
“Itu sudah kita lakukan, tapi untuk prosesnya sekarang masih pada BKD dan kita tidak tahu apa masalahnya lagi,” ucapnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi mengatakan bahwa untuk pengajuan sendiri memang telah diterima, pada saat dirinya sedang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pada saat itu saya ada laporan ada pengajuan dan saya bilang silakan proses dinaikkan sesuai prosedur terlebih dahulu,” ucapnya.
Akan tetapi masalah pencairan sendiri dirinya tidak mengetahui apa permasalahannya karena tidak disampaikan, sehingga ada penyampaian bahwa keterlambatan pencairan yang mencapai 2 minggu karena pejabat BKD sibuk dinas luar. “Malahan kami sebelumnya mempertanyakan kenapa pengajuan belum juga masuk,” ujarnya.
Pada saat ditanyakan kepada bidang yang menangani pencairan, diketahui karena adanya masalah yaitu yang pertama aplikasi Simda belum diupdate untuk menampung pelaporan khusus Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Mengetahui hal tersebut, saya langsung perintahkan untuk mengupdatenya,” tuturnya.
Selanjutnya masih ada kendala lagi di eksternal yaitu untuk pencairan harus menginput pencairan sebelumnya (pencairan 1 dan 2), sementara pihak BPBD belum menginput hal tersebut, untuk itulah pihaknya terlebih dahulu laporan yang dibutuhkan. “Masa kita mencairkan terus tetapi belum menerima laporan-laporan sebelumnya,” ujarnya.
Untuk itulah, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menghambat-hambat untuk pencairan, namun semuanya harus melalui prosedur yang memang diikuti selanjutnya akan diinput terlebih dahulu untuk pencairan SP2D. “Untuk pencairan dari tahap 1 hingga 3 mencapai Rp 1,5 miliaran,” tutupnya. (erick)