Jadi Mucikari, Warga Kaur Diamankan Polisi

Selasa 11-08-2020,08:00 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Diduga melakukan praktek pelacuran, seorang warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, berinisial JA (37), diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur. Selain diduga menjajakan wanita malam, yang bersangkutan juga diduga menyediakan lokasi pelacuran tersebut.

“Pelaku ini kita amankan berkat laporan warga jika pelaku seringkali menyediakan wanita malam,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Proyitno S IK MH, kemarin (10/8).

Dikatakan Kapolres, pelaku diamankan Minggu (9/8) sekira pukul 20.30 WIB di Losmen Idaman di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Pelaku diamankan saat dilakukan Giat Personil Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Kaur dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Putra STr K. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

“Saat ini salah satu terduga sudah kita amankan masih dalam pemeriksaan, perannya dugaan sementara sebagai muncikari,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres, saat ini ada tiga orang yang diamankan yakni berperan sebagai pelaku, pemakai dan juga sebagai media atau perantara. Untuk pemakai yakni cowok berinisial UJ (38) warga Bintuhan, sementara ceweknya berinisial RN (28) yang tinggal di lokasi. Keduanya masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk keduanya masih diperiksa oleh penyidik siang ini kita belum disimpulkan terkait dengan yang dua orang lainnya. Namun untuk muncikari sudah kita tetapkan sebagia tersangka,” terangnya.

Atas perbuatanya, JA dijerat dengan pasal 296 KUP tentang penyediaan tempat cabul dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan, sementara pasal 506 KUHP tentang muncikari atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dapat dijerat dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara. (irul)

Tags :
Kategori :

Terkait