Polres BS Batasi Penjualan “Komix” di Warung Cukup 5 Sachet

Senin 10-08-2020,08:00 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat batuk jenis Komix, karena sering digunakan kalangan remaja untuk mabuk-mabukan, Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Welly Wanto Malau SIK MH memberlakukan pembatasan bagi warung di BS yang ingin menjual obat batuk cair tersebut. \"Saat ini kita melarang warung menjual komix secara berlebihan,\" katanya.

Dikatakan Welly, jika warung menjual secara berlebihan, dikhawatirkan nanti para remaja akan membeli dalam jumlah yang banyak. Sedangkan komix tersebut, jika diminum dalam jumlah berlebihan, peminumnya akan mabuk. Untuk itu, pihaknya meminta warung-warung di BS agar maksimal menjual Komix 5 sachet saja. Penjualan Komix lebih dari ketentuan tersebut hanya berlaku bagi apotik yang sudah memiliki ijin khusus. Sebab obat tersebut mengandung kadar dextro 500 ml yang mengakibatkan peminumnya mabuk.

\"Kami minta pemilik warung dapat mematuhinya, dan ikut bersama-sama menjaga generasi muda kita agar tidak menjadi generasi pemabuk,\" ujar Welly.

Untuk mengantisipasi adanya pemilik warung yang bandel, Welly mengaku pihaknya akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga, jika masih ada warung yang menjual Komix secara berlebihan, maka dirinya akan menindak tegas.

\"Jika ada pemilik warung yang bandel, bisa kita proses hukum sebab bisa dikategorikan sebagai penjual minuman yang memabukan,\" ancamnya.

Oleh karena itu, Welly juga mengimbau warga BS, agar dapat bekerja sama dalam mencegah terjadinya generasi muda yang suka mabuk-mabukan. Sehingga jika ada yang menjual minuman memabukan atau Komix secara berlebihan, agar memberitahukan kepada pihaknya.

\"Jika mengetahui ada warung menjual Komix berlebihan, laporkan ke kami,\" imbau Welly. (asri)

Tags :
Kategori :

Terkait