Kuasa Hukum Pasangan SAHE Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan

Senin 03-08-2020,21:49 WIB
Reporter : Iyud Mursito
Editor : Iyud Mursito

  CURUP, bengkuluekspress.com- pelaksanaan sidang praperadilan dengan pemohon pasangan Samsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) karena lebaran Idul Adha 1441 Hijriah. Pengadilan Negeri Kelas IB Curup kembali melanjutkan proses persidangan. Dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut dan pemeriksaan alat bukti, pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan 3 orang saksib serta enam alat bukti. \"Hari ini kita hadirkan 3 orang saksi yaitu dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli,\" terang Kuasa Hukum Pasangan SAHE, Achmad Tarmizi Gumay SH MH disela-sela jeda sidang praperadilan Senin (3/8). Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Riswan Herafiansyah SH mengungkapkan bahwa sidang praperadilan dengan nomor 1/Pid.Pra/2020/PNCrp agendanya adalah pembuktian yatiu pemeriksaan bukti surat dari pemohon maupun termohon. \"Untuk bukti surat dari pemohon sebanyak 6 bukti surat sedangkan bukti surat dari termohon sebanyak 101 surat,\" terang Riswan. Lebih lanjut Riswan menjelaskan tahap pertama sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut adalah pemeriksaan bukti surat kemudian pada pukul 12.45 majelis Hakim Ari Kurniawan SH menskor jalannya sidang dan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB. Pada sidang lanjutan sore hari tersebut yaitu pemeriksaan saksi dari termohon yaitu dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli. Kemudian untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon, menurut Riswan akan dilaksanakan pagi ini. Dalam sidang praperadilan tersebut termohon telah mengajukan delapan orang saksi dan satu orang saksi ahli. Selain itu Riswa juga mengungkapkan adanya perubahan waktu sidang yang sebelumnya dijadwalkan pembacaan putusan pada Rabu besok menjadi Hari Kamis. \"karena agenda pembuktian berubah dari sehari menjadi dua hari, sehingga ada perubahan jadwal yang telah disepakati semua pihak, yaitu besok (hari ini) pemeriksaan saksi dan ahli termohon, kemudian Rabu kesimpulan dan Kamis pembacaan putusan,\" demikian Riswan.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait