Belum Terima Putusan Soal Tapal Batas, Pemkab Seluma ke Kemendagri

Minggu 26-07-2020,21:27 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

SAM, bengkuluekspress.com - Pemkab Seluma mengaku belum menerima atas diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permen) nomor 09 tahun 2020 tentang tapal batas Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. Sehingga hari ini Senin (27/7) Penjabat Sekda Seluma Supratman, MM bersama dengan jajarannya mendatangi Kemendagri. Untuk menanyakan seputar batas Seluma da BS yang dianggap merugikan Kabupaten Seluma. Karena saat ini batas justru di jembatan Desa Muara Maras. Sehingga wilayah Desa Serian Bandung serta Desa Talang Alai masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib, SH MH mengatakan Pemkab Seluma akan meminta agar Mendagri segera merevisi Kepmen nomor 08 tahun 2020.

\"Jelas Pemkab Seluma tidak menerima atas diterbitkannya permendagri nomor 09 tersebut. Karena Kabupaten Seluma justru dirugikan dengan adanya hal itu.  Wilayah Seluma berkurang,\" tegasnya.

Dijelaskan, bahwa MK sudah menguatkan UU nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma. Serta wilayah Kabupaten Seluma batasnya terdapat pada batas eks kewedanaan Seluma. Yakni di dekat SMK Selali Kecamatan Pino Raya dengan Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

\"Batasnya sudah baku. Karena MK sendiri sudah memperkuat. Serta batasnya di wilayah Desa Talang Alai. Bukan di jembatan Desa Muara Maras,\" tegas Mirin.

Sedangkan untuk wilayah yang hilang. Mirin mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran. Berapa lahan, dan perumahan yang hilang. Pasca diterbitkannya Permendagri nomor 09 tahun 2020. Pemkab Seluma tetap akan meminta agar wilayah Seluma dikembalikan sesuai UU nomor 3 tahun 2003.

Dianggap Lalai Terpisah, Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca, S.Sos mengatakan bahwa saat ini Pemkab Seluma telah lalai. Karena seharusnya masalah tapal batas ini dikawal. Karena sebelumnya sudah dilakukan penelusuran tapal batas beberapa kali. Sehingga seharusnya Pemkab Seluma bisa mempertahankan tapal batas sesuai dengan penelusuran versi Pemkab Seluma.

\"Kami tentunya sangat menyayangkan mengenai hal ini. Karena seharusnya Pemkab Seluma bisa mengawal masalah ini. Mengawal penetapan tapal batas. Sehingga semuanya bisa sesuai dengan batas versi Pemkab Seluma. Serta berdasarkan UU Nomor 03 tahun 2020. Kami sangat menyayangkan hal ini,\" tegasnya siang kemarin.

Pimpinan DPRD Seluma sendiri hari ini ikut mendampingi Penjabat Sekda Seluma serta pejabat lainnya dalam rangka menanyakan kembali mengenai penerbitan Permen nomor 09 tahun 2020. Karena dianggap sepihak serta merugikan Pemkab Seluma. (jef)

Tags :
Kategori :

Terkait