ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress. com - Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH mengingatkan, bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus bersikap netral dalam Pilkada serentak 2020 mendtang. Hal ini disampaikan Kajati saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkulu Utara (BU) beberapa waktu lalu. \"Sesuai dengan arahan dari jaksa agung dalam upaya untuk menjamin kredebiltas Pilkada tahun 2020, kita (aparat penegak hukum kejaksaan) untuk bersikap netral, independen, dan obyektif artinya tidak mendukung, tidak terlibat kegiatan kampanye mendukung pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,\" kata Kajati.
Selain itu, Kajati juga menyampaikan, terkait dengan masalah pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pihak Kejaksaan tidak dapat melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi selama proses Pilkada 2020. Namun hal tersebut dikhususkan untuk bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020. Kebijakan ini diberlakukan hingga selesainya proses Pilkada. \"Selain harus bersikap netral, sesuai surat edaran jaksa agung juga untuk penanganan atau pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibat bakal calon kepala daerah belum bisa diproses,\" ungkapnya.(127)