BENGKULU, bengkulekspress.com - Rapat mitra kerja membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019 antara Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu menemui jalan buntu (deadlock), lantaran saat pembahasan laporan dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tidak lengkap.
\"Besok kita lanjutkan lagi pembahasan dengan Dinas PUPR, karena tadi laporan yang mereka sampaikan tidak lengkap,\" ungkap Tantawi, Kamis (9/7).
Menurut Tantawi, kurang lengkapnya laporan yang dimaksud seperti tidak adanya rincian kegiatan-kegiatan Dinas PUPR pada tahun 2019. Padahal, anggaran APBD TA 2019 Dinas PUPR Provinsi Bengkulu merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov, yang alokasi anggarannya cukup besar.
\"Karena laporannya tak lengkap, tidak diketahuinya secara pasti mana kegiatan yang terealisasi, mana yang tidak dan apa saja kegiatan yang terutang pada rekanan atau pihak ketiga,\" tegasnya.
Politisi Nasdem itu menambahkan, kelengkapan laporan itu sangat dibutuhkan untuk menyingkronkan dengan laporan yang disampaikan Gubernur pada nota pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 lalu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu M. Gustiadi, S.Sos, menngungkapkan, beberapa kegiatan Dinas PUPR tahun lalu tidak terealisasi. Termasuk beberapa kegiatan pekerjaan yang terutang dengan rekanan atau pihak ketiga. Maka itu, dinas PUPR harus menyampaikan data secara lengkap saat rapat pembahasan.
\"Kita juga perlu tahu apa yang menjadi penyebab hingga tidak terealisasi. Apakah memang anggarannya tidak tersedia, atau ada penyebab lainnya,\" tutupnya. (HBN)