CURUP, Bengkuluekspress.com - ASN dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tertangkap membawa narkoba jenis sabu. Kedua oknum ASN dan honorer ini diamankan oleh jajaran Polsek Curup, Minggu (5/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Oknum ASN yang diamankan tersebut adalah HS (38) warga Gang Raflesia, Dusun I Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang, sedangkan oknum honorernya adalah ES (30) juga warga Gang Raflesia, Dusun I Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang.
Keduanya diamankan di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang Lebong.
\"Keberhasilan personel Polsek Curup mengamankan HS dan ES berkat informasi bahwa ada warga yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu tengah melintas di jalan Lintas Curup-Lubuklingau,\" terang Kapolres, AKBP Dheny Budhiono, SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Rudi S SH bersama Kasubag Humas, AKP Satar Simarmata SH dan Kasat Narkoba, IPTU Edy Suprianto SE saat konfrensi pers di ruang narkoba Polres Rejang Lebong, Selasa (7/7).
Dari informasi yang diterima jajaran Polsek Curup tersebut, diketahui kedua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon.
Dari informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu HS dan ES.
Setelah berhasil dihentikan petugas, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik pres kemudian dibungkus pelastik hitam yang didalamnya juga terdapat kaca firek.
\"Barang bukti ini sempat dibuang tersangka ES sesaat sebelum berhasil diamankan petugas,\" terang Kapolres.
Disisi lain, tak hanya berhasil mengamankan oknum ASN dan honorer dari Kabupaten Kepahiang, jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Dua orang yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong tersebut adalah DA (18) warga jalan KSB Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau serta RP (20) warga Jalan Z Bakar Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah.
\"Untuk kedua tersangka ini yaitu DA dan RP statusnya masih pelajar dan kita amankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda,\" terang Kapolres.
Untuk DA sendiri diamankan pada Senin (6/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.
Dari tangan DA ini petugas berhasil diamankan satu paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu.
Sedangkan untuk tersangka RP diamankan pada Senin (6/7) pagi sekitar pukul 10.30 WIB juga dikawasan Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, dari tangan RP ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu bersama sjeumlah barang bukti lainnya seperti plastik bening, pipet, korek api hingga kaca firek.
\"Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana keempat tersangka ini mendapatkan sabu-sabu ini,\" sampai Kapolres.
Kapolres juga mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba salah satunya memberikan informasi kepada petugas bila mengetahui adanya transaksi narkoba.
Karena menurut Kapolres keberhasilan jajarannya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong tersebut juga berkait informasi dari masyarakat. (251)