DPRD Kota Memanas, Fraksi PAN Minta Ketua BK Diganti

Selasa 30-06-2020,14:53 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Suasana di gedung DPRD Kota Bengkulu kembali memanas. Pasalnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menilai proses sidang di Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait pengaduannya terhadap Ariyono Gumay tidak ditangani serius oleh Badan Kehormatan DPRD.

Salah satunya, kata Kusmito, beberapa peraturan tata beracara pada sidang BK yang dilompati dalam proses sidang. Sehingga mewakili Fraksi PAN, Kusmiton berencana untuk meminta kepada pimpinan DPRD agar mengganti Ketua BK yang saat ini dijabat Yudi Darmawansah.

\"Saya selaku pengadu dalam proses yang ada di BK, berdasarkan peraturan DPRD Kota Bengkulu nomor 3 tahun 2018 tentang tata beracara di BK, pasal 2, pasal 12, dan pasal 13 itu tegas menyatakan BK mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan. Juga wajib melakukan klarifikasi kepada pengadu. Namun saya selaku pengadu hingga saat ini belum ada dipanggil sekali pun baik secara lisan atau surat. Maka saya nilai keputusan BK cacat hukum dan tidak sesuai prosedur,\" jelas Kusmito, Selasa (30/06).

Ditambahkan Kusmito, pihak Pemerintah Kota Bengkulu yang memiliki hubungan terkait dana Rp 35 miliar tersebut belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Dirinya memaknai hal tersebut merupakan kecerobohan Ketua BK dan cara ketua BK menilai pasal-pasal atau melompati pasal yang ada.

Fraksi PAN juga tidak mengakui terhadap keputusan sidang BK sebelum ketua BK diganti. Jika ketua BK diganti, Fraksi PAN akan siap memberikan klarifikasi terkait proses laporannya dan meminta selanjutnya pada sidang BK, pelapor atau pengadu diberi kesempatan menjelaskan sesuai prosedur yang ada.

\"Kami menyatakan tidak mengakui keputusan apapun dari BK sepanjang ketua BK tak diganti. Saya juga siap dipanggil Ketua DPRD untuk memberikan penjelasan betapa kelirunya mereka,\" tambah Kusmito.

Sementara itu, Ariyono Gumay menanggapi hasil dari putusan BK dalam proses sidang menjelaskan memang terbukti anggaran Rp 35 miliar terkait pembangunan rumah dinas walikota tersebut tidak ada pembahasan sebelumnya. Juga tentang surat yang disampaikannya ke walikota tidak ada aturan yang dilanggarnya terkait penggunaan kop surat yang dilaporkan fraksi PAN dengan aduan penyalahgunaan wewenang.

\"Saya sudah dapat informasi dari teman-teman di BK, jika berdasarkan hasil sidang BK memang tidak ada pembahasan anggaran Rp 35 miliar tersebut. Begitu juga terkait surat, tidak ada aturan yang dilanggar. Saya bersyukur Allah menunjukan sesuatu yang benar dan saya menyarankan kepada pihak pemda, eksekutif maupun TAPD untuk berikutnya lebih selektif dan berhati-hati dalam memasukkan anggaran. Jangan sampai terjadi lagi kedepannya anggaran-anggaran siluman.(Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait